Simalungun,AgaraNews.com//Ketegasan seorang pemimpin berbicara melalui tindakan nyata di lapangan. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan dan arahannya yang tegas, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/4/2026), sekira pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026), sekira pukul 20.40 WIB, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan kecepatan Kapolsek Dolok Batu Nanggar dalam menindak peredaran narkoba. “Keberhasilan ini merupakan cerminan kepemimpinan AKP Gunawan Sembiring yang tegas dan tidak pernah memberikan ruang sekecil apapun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Gunawan Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan pihaknya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu. Informasi dari masyarakat adalah aset terbesar kami, dan setiap laporan wajib kami tindaklanjuti dengan segera,” ucap AKP Gunawan Sembiring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa membuang waktu, personnel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 13.20 WIB, tim tiba di TKP dan mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun, saat menyadari kehadiran petugas, ketiga orang tersebut berupaya kabur. “Satu orang berhasil kami amankan atas nama Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari. Sementara dua orang lainnya, Domu dan Alfin, berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-
21 drum klip plastik kecil bening diduga berisi sabu.
-
Satu botol set dan pipa menyerupai bong.
-
Satu unit handphone merek Redmi warna hitam.
-
Satu buah mancis warna hijau dan satu pipa plastic/skop kecil.
-
Bungkus rokok Magnum, kotak rokok Dji Sam Soe, vape merek Wenax, serta satu buah gunting.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pesan saya jelas—tidak ada toleransi untuk narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Kami akan terus bergerak,” pungkas AKP Gunawan Sembiring. (Lia Hambali)

































