Sidoarjo || Agaranews.com – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Bu Siti. Kasus ini menuai sorotan publik setelah Bu Siti dituduh mencuri uang sebesar Rp40 juta oleh majikannya, sebuah tuduhan yang dinilai sepihak dan minim alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kondisi psikologis Bu Siti saat ini dilaporkan sangat terguncang akibat tekanan dan intimidasi yang dialaminya. Pihak GRIB Jaya menilai tindakan tersebut bukan sekadar perselisihan personal, melainkan bentuk ketidakadilan nyata terhadap masyarakat kecil serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menanggapi carut-marutnya penegakan hukum dalam kasus ini, Pembina GRIB Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, memberikan pernyataan keras. Ia menyayangkan adanya tindakan yang mengarah pada upaya main hakim sendiri melalui tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.
Peristiwa seperti ini sama sekali tidak boleh terjadi dan sangat patut disayangkan. Kita tidak bisa membiarkan adanya kesewenang-wenangan terhadap masyarakat lemah,” ujar Slamet Joko Anggoro dalam keterangannya. Selasa, 28/4/26.
Slamet menegaskan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, GRIB Jaya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga Sidoarjo mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
“Pastinya, Ormas GRIB Jaya akan menjadi garda terdepan untuk membela masyarakat. Apalagi jika sampai ada indikasi kriminalisasi dan perlakuan tidak adil seperti yang dialami Bu Siti. Kami siap turun tangan mendampingi hingga proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya dengan tegas.
Sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap ketidakadilan, GRIB Jaya DPC Sidoarjo meluncurkan kampanye Save Bu Siti. Dalam gerakan ini, mereka melayangkan tiga tuntutan utama:
Pengawalan Kasus Objektif dan Mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Tolak Kriminalisasi, Mengecam segala bentuk intimidasi dan upaya memidanakan seseorang tanpa pemenuhan minimal dua alat bukti dan keterangan saksi yang sah secara hukum.
Hukum yang Berkeadilan, Menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak untuk semua golongan, menepis stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
GRIB Jaya DPC Sidoarjo berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses ini hingga Bu Siti mendapatkan hak-haknya kembali dan terbebas dari jeratan tuduhan yang dianggap sebagai fitnah.
Menutup pernyataannya, Slamet Joko Anggoro memberikan pesan moral bagi seluruh anggotanya dan masyarakat untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran.
Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Keadilan untuk semua, bukan untuk yang berkuasa saja!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut terkait legalitas tuduhan yang dialamatkan kepada Bu Siti. (Arju Herman/Lia Hambali)
































