Aksi Sosial Tambal Jalan Dihalangi, Warga Kupang Dilapor ke Polisi Akibat Penghinaan dan Ancaman

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 21:55 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang:⁠-AgaraNews. Com //!Niat mulia untuk melakukan kegiatan sosial memperbaiki jalan yang rusak berujung pada tindakan kekerasan verbal dan ancaman fisik. Seorang warga bernama Desron I Gusti Paut resmi melaporkan seseorang bernama Charles Suan alias King ke Polresta Kupang Kota, setelah mengalami penghinaan dan ancaman saat sedang melakukan penambalan jalan di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sebagaimana penelusuran tim media, Rabu (29/4/2026), kasus ini telah tercatat resmi dalam sistem kepolisian dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/481/IV/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, peristiwa ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya menjerat Pasal 448 mengenai tindak pidana Pengancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada hari Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Pelapor bersama tim pemuda hadir di lokasi untuk melaksanakan aksi sosial penambalan jalan berlubang. Kegiatan kemanusiaan ini telah melalui koordinasi matang dan mendapatkan persetujuan penuh dari Ketua RW setempat, bahkan diizinkan untuk dipublikasikan.

Namun, saat pekerjaan tengah berlangsung, datanglah terlapor, Charles Suan alias King, mengendarai mobil tangki air dengan emosi yang tidak stabil.

“Besong lanjut kerja nanti beta tabrak besong,” demikian ancaman keras yang dilontarkan oleh terlapor untuk menghentikan kegiatan.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, terlapor sempat meninggalkan lokasi. Namun, sekitar 15 menit kemudian, ia kembali dan memarkir kendaraannya tepat di titik pekerjaan untuk memblokir aktivitas.

Dalam upaya mencari solusi secara musyawarah, Desron Paut selaku pelapor bertanya dengan tenang, “Merugikan siapa?”.

Alih-alih memberikan penjelasan yang logis, terlapor justru melontarkan makian kasar dan ancaman kekerasan fisik:

“Lu jangan baomong dengan beta kode… lu anjing… nanti beta injak lu di sini.”

Merasakan kehormatan telah diinjak-injak dan keselamatan jiwanya terancam, Desron Paut akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia mendatangi kantor Polresta Kupang Kota dan menyampaikan laporan resmi pada Selasa, 29 April 2026.

Dalam dakwaan sementara, tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 448 KUHP Baru tentang Pengancaman. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengancam akan melakukan tindak pidana terhadap orang lain, dipidana karena pengancaman.

Berikut adalah data lengkap laporan kepolisian :

– Nomor Laporan: LP/B/481/IV/2026/SPKT

– Pelapor: Desron I Gusti Paut

– Terlapor: Charles Suan alias King

– Tempat Kejadian: Jl. Sukun, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang( Jalal)

Berita Terkait

Satgas TMMD 128 Terus Lakukan Pengeboran Sumur Bor di Desa Pasar Rawa 
Jembatan dan Jalan 1500 M,Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Petani Pasar Rawa 
Melalui TMMD ,Akses Konektivitas Petani Desa Pasar Rawa Lancar
Jalan Dibuka, Isolasi Dipangkas: TMMD 128 Ubah Akses Pasar Rawa
Sumur Dibor, Air Dicari: TMMD 128 Berpacu dengan Kebutuhan Warga
TMMD 128 Kejar Sumur Bor, Harapan Air Bersih Warga Pasar Rawa Makin Dekat
TMMD Buka Jalan Mulus, Akses Lancar, Ekonomi Warga Pasar Rawa Menggeliat
TMP-TP : Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:56 WIB

Satgas TMMD 128 Terus Lakukan Pengeboran Sumur Bor di Desa Pasar Rawa 

Kamis, 30 April 2026 - 16:53 WIB

Jembatan dan Jalan 1500 M,Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Petani Pasar Rawa 

Kamis, 30 April 2026 - 16:50 WIB

Melalui TMMD ,Akses Konektivitas Petani Desa Pasar Rawa Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Dipangkas: TMMD 128 Ubah Akses Pasar Rawa

Kamis, 30 April 2026 - 16:37 WIB

Sumur Dibor, Air Dicari: TMMD 128 Berpacu dengan Kebutuhan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 16:29 WIB

TMMD Buka Jalan Mulus, Akses Lancar, Ekonomi Warga Pasar Rawa Menggeliat

Kamis, 30 April 2026 - 14:53 WIB

TMP-TP : Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil.

Kamis, 30 April 2026 - 13:54 WIB

Kaliber Minta Polda Aceh Secepatnya Usut Poyek Pokir DPRA di Sekolah dan Badan Dayah Tahun 2022-2025

Berita Terbaru