ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tebingtinggi,Agaranews.com // Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria yang merupakan residivis diduga sebagai pemilik sabu diamankan petugas dari sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Berdikari Kota Tebingtinggi – Sumut, Kamis sore (30/4/2026).
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba dilokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Didalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), yang merupakan warga Jalan Pulau Sumatera”, ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Jumat (1/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka tidak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (MS)

































