BALEENDAH, AGARANEWS – Pengerjaan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) di Jalan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, kini menuai sorotan tajam.
Proyek tersebut memicu kemacetan parah dilokasi tersebut pada Senin (4/5/2026) dan dinilai minim transparansi.

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi dan Etika Jurnalis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi terkait detail proyek justru diwarnai aksi saling lempar tanggung jawab antarpihak pelaksana.
Ironisnya, pencarian informasi diduga dihambat oleh oknum yang mengaku dari media, Oknum tersebut disinyalir berperan sebagai pelindung (back-up) proyek tersebut.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika jurnalis dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk diketahui, Sebagai proyek fasilitas publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai progres dan legalitas pengerjaan.
Berdasarkan informasi dilapangan, Wardi, yang disebut sebagai pihak pelaksana, menunjukkan sikap enggan saat dikonfirmasi dan terkesan menghindari saat awak media melakukan konfirmasi pada Senin 4/5/2026.Selain itu, pengerjaan di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan sumber warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,
Limbah Galian: Bekas tanah galian berserakan di bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan dan estetika lingkungan.
Kemudian, Keamanan Kerja: Para pekerja di lokasi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, yang membahayakan keselamatan kerja.
Selain itu, minimnya koordinasi, Pihak proyek diduga belum melakukan koordinasi secara matang dengan pengurus RW di wilayah Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, yang turut terdampak lintasan proyek.
Data Tambahan dari Papan Proyek
Informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan proyek ini didukung oleh papan proyek di lokasi.
Pada Papan informasi tersebut memuat detail sebagai berikut:
Pemberi Tugas: Pemerintah Daerah Kab. Bandung, Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU).
No. Kontrak: 01-SP/PJK-PK/PERUMDAM-TR/04/2026.
Lokasi: Kecamatan Pameungpeuk dan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Jangka Waktu: 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender.
Pelaksana: PT. Mandala Bakti Utama.
Peringatan: Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Atas pekerjaan tersebut muncul Desakan Pertanggungjawaban PDAM Tirta Raharja karena munculnya berbagai polemik dan pemberitaan miring ini membuat warga mendesak pihak PDAM Tirta Raharja untuk segera turun tangan.
Sebagai instansi terkait, PDAM diharapkan bertanggung jawab penuh atas dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kemacetan hingga dugaan pelanggaran prosedur teknis di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun PDAM Tirta Raharja belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait keluhan warga dan carut-marutnya pengawasan proyek di wilayah tersebut.
(TIM)
































