Tanah Karo – Senin 22 Juni 2026, AgaraNews. Com // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba S.H M.H beserta jajaran Bidang Pemulihan Aset mengikuti kegiatan Sosialisasi Persiapan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset Tahun 2026. Sosialisasi digelar secara virtual dan diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Kejaksaan RI menyamakan persepsi dan memetakan lini masa pelaksanaan lelang barang rampasan dan sitaan negara yang akan digelar serentak tahun ini.
Dalam sosialisasi tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memaparkan strategi, regulasi, dan teknis pelaksanaan Lelang Serentak 2026. Tujuannya agar seluruh Kejaksaan Negeri di daerah memiliki pemahaman yang sama.
Beberapa poin krusial yang dibahas :
1. Penyamaan persepsi antar satuan kerja terkait prosedur lelang sesuai aturan.
2. Pemetaan lini masa mulai pendataan, penetapan nilai limit, pengumuman, hingga pelaksanaan lelang.
3. Kesiapan teknis seperti verifikasi barang bukti, koordinasi dengan KPKNL, dan kesiapan sistem aplikasi lelang online.
Koordinasi matang ini diharapkan menghindari tumpang tindih, keterlambatan, dan potensi penyimpangan. Prinsip transparansi, akuntabel, dan profesional menjadi dasar utama pelaksanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo menegaskan kesiapan lembaganya mendukung penuh program Nasional tersebut. “Kejaksaan Negeri Karo siap mendukung penuh dan menyukseskan gelaran Lelang Serentak 2026 sebagai wujud nyata optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, asset recovery, demi kemaslahatan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dukungan Kejari Karo meliputi pendataan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, serta persiapan administrasi agar barang sitaan bisa segera dilelang.
Barang yang dilelang umumnya berupa kendaraan, tanah, bangunan, emas, uang, dan aset lain hasil tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan lain. Hasil lelang nantinya disetor ke kas negara.
Lelang Serentak 2026 adalah bagian dari strategi besar Kejaksaan RI dalam asset recovery. Program ini bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara secepat mungkin dan memaksimalkan nilai jual aset rampasan.
Dengan sistem lelang terbuka dan berbasis elektronik, masyarakat luas diberi kesempatan yang sama untuk ikut serta. Transparansi proses juga meminimalisir potensi mafia lelang dan praktik jual-beli di bawah tangan.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Karo dan jajaran menegaskan komitmennya. Tidak hanya menuntut pelaku kejahatan, tapi juga memastikan aset hasil kejahatan kembali ke negara untuk kepentingan publik.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo





















