Aceh Timur – Agaranews.com Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara perceraian yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Hendrika menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang kuat mengenai adanya pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif. Apabila benar ditemukan adanya unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Hendrika, Rabu (24/06/2026).
Ia juga mengajak lembaga-lembaga Islam, ulama, tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan dengan adil dan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap pihak mana pun.
Menurutnya, semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.





















