Hendak Nyabu Gak Dituruti, ”Bolot” Bogem Istri

admin

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:01 WIB

401,307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI- Agaranews.com Hendak Nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Pasalnya Suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan Sang istri terkait kasus Penganiayanan terhadap istrinya, Selasa, (11/02/2020).

Kejadian bermula pada Selasa, sekira pukul 08.00 Wib, saat korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin Kab.Sergai, tak berselang lama korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan Kelapa Sawit, Korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah Ambilkan Alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.

Sesampainya dirumah, Pelaku mengikuti Korban, tanpa basa basi Suami Sirih Korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya Korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga :  Pertemuan Dengan Masyarakat Pertibi Lama Terkait Lahan Pertanian Pertanian Masyarakat

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Bilang AKBP Robin.(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar
Danramil Sidikalang Siap Dukung MTQ Kecamatan Berampu, Desa Pasi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Panen Jagung 2,5 Ton Bersama Petani di Sidikalang
Semangat Kebersamaan Mewarnai Olahraga Pagi Kodim 0206/Dairi
Diduga Mantan PJ Kampung Gedung Karya Jitu Main Mata Dengan Dana Desa Dan Tambahan Dana Desa Tahun 2023
Sepanjang Jalan Raya Bandung Garut Rancaekek Macet Parah
Antisipasi Kejahatan, Polres Tebingtinggi Bersama Koramil 13/TT Laksanakan Patroli Gabungan
Memalukan,, Kantor Desa Paritokan Kecamatan Dolok Merawan Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Kusam Dan Robek

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:42 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:35 WIB

Danramil Sidikalang Siap Dukung MTQ Kecamatan Berampu, Desa Pasi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Panen Jagung 2,5 Ton Bersama Petani di Sidikalang

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:26 WIB

Semangat Kebersamaan Mewarnai Olahraga Pagi Kodim 0206/Dairi

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:20 WIB

Diduga Mantan PJ Kampung Gedung Karya Jitu Main Mata Dengan Dana Desa Dan Tambahan Dana Desa Tahun 2023

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:14 WIB

Antisipasi Kejahatan, Polres Tebingtinggi Bersama Koramil 13/TT Laksanakan Patroli Gabungan

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:12 WIB

Memalukan,, Kantor Desa Paritokan Kecamatan Dolok Merawan Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Kusam Dan Robek

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:09 WIB

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Berita Terbaru

HEADLINE

Semangat Kebersamaan Mewarnai Olahraga Pagi Kodim 0206/Dairi

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:26 WIB