Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Tidak Boleh Oknum Polisi Menjadi Makelar Kasus ,Intervensi Penyidikan dan Keluarkan Tahanan Tanpa Seijin Penyidikan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, AgaraNews. Com // Menyikapi apa yang terjadi di Polsek Samarinda Polda Kalimantan Timur tentang adanya seorang oknum Polisi berpangkat AKP ( Ajun Komisaris Polisi ) bernama Agustiono yang mengeluarkan tersangka dari SEL tahanan Polresta Samarinda yang dititipkan di Polsek Kota Samarinda ,Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara ,” Kalau memang itu benar , sangat tidak diperbolehkan , oknum polisi bertindak sebagai makelar kasus ( markus ) Polisi itu pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , tidak boleh bertindak semena mena , arogan bahkan bertindak sebagai makelar kasus , semua ada aturan hukumnya ,semua ada tatakrama dan adab, negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara barbar tanpa aturan hukum,barbar,arogan seperti preman ,” Ujar Didi kepada awak media

Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula saat team hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia,menangani perkara di Polresta Samarinda , menurut salah satu penyidik mengatakan,” Mohon maaf Pak ,kami juga merasa di intervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas diPolda Kaltim berinisial AGS , bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang kerumah kami,hingga kami ini tidak nyaman ,” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihotel Hariss Samarinda didepan Advokat LBH Rastra Justitia AKP Agustiono mengatakan,” Saya ini hanya penengah , saya diminta oleh TERSANGKA yang sekarang ditahan untuk menyelesaikan perkara ini,semua pejabat Polda Kaltim saya kenal, Ary Fadli itu kalau ketemu saya , langsung saya panggil , ” Kowe walaupun lulusan Akpol tapi aku lebih senior , ” urai AKP Agustiono

Sabtu malam 3 Oktober 2026 AKP Agustiono beserta team sekira jam 23.00 hingga jam 24.00 lebih berada diPolsek Samarinda kota ,” Saya ini adik dari TERSANGKA ,kok bisa itu AKP Agustiono beserta ,Musiran,Sugeng dan Naryo ( Driver dari TERSANGKA ) bisa keluarkan TERSANGKA dari ruang tahanan? Ada apa ini? ,” Ujar GT yang menyaksikan peristiwa ini

Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.Hm,M.H., Mengatakan,” Itu perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan, kemana Penjaga tahanan? Kemana Kanit Reskrim,Kapolseknya ? Harusnya mengeluarkan tahanan itu seijin PENYIDIK atau Penyidik pembantu , dan koordinasi dengan pihak kuasa hukum , dalam hukum ada yang namanya Panca Wangsa atau lima penegak hukum menurut undang undang , Hakim,Jaksa ,Advokat,Polisi ,dan Polisi LAPAS , semua ada aturan hukumnya , advokat melaksanakan tugas diatur dalam aturan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ini yang perlu disepakati dan digaris bawahi , Advokat bukan makelar kasus , advokat adalah sebuah Profesi yang terhormat seperti polisi , wartawan , tentunya ini tidak bisa dibiarkan, pihak PROPAM Polda Kaltim, Polresta Samarinda harus menindaklanjuti ini , tidak boleh sesuatu yang keliru dibiarkan,” Urai Ahli hukum yang berprofesi sebagai Dosen hukum ini

Berdasarkan pengamatan dan investigasi wartawan , AKP Agustiono ini tidak ada hubungan hukum terhadap TERSANGKA , menurut TERSANGKA AKP Agustiono ini sudah seperti bapak angkatnya , jadi tidak sepantasnya intervensi PENYIDIKAN ,dan juga melakukan tindakan diluar prosedural hukum, salah satu Advokat Rastra Justitia Fatur Rahman.S.H., menuturkan,” Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam PRESISI Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus ,intervensi PENYIDIKAN ,dan melakukan penekanan kepada penyidik, Polisi bagian penegak hukum, diatur dalam aturan hukum, jelas fungsi dan tugasnya , bukan malah menyamping menjadi ” makelar kasus ” tutur Advokat yang dikenal santun ini

Kepala kepolisian sektor kota Samarinda Kalimantan Timur AKP Aminuddin.S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ,” Mohon maaf saya masih ada kegiatan ,WA saja, terima kasih informasinya segera akan kami tindak lanjuti ,” Ujar Kapolsek Kota Samarinda Minggu 04 Oktober 2026

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H yang juga sebagai Pengamat Kepolisian menuturkan,” Apa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut tidak bisa dibenarkan , seorang perwira harusnya bisa dijadikan contoh dan panutan yang baik, semua ada aturan hukumnya

Profesi advokat,Polisi ,wartawan,TNI,ASN ,semua jelas diatur dalam aturan hukum, harus banyak membaca buku,literatur literatur, biar tidak tersesat dijalan yang lurus , jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat , apa itu advokat, apa tugas Polri menurut aturan UU, apa itu TRIBRATA,Rastra Sewakottama , ini kelakuan oknum yaa bukan mewakili Polri keseluruhan ,” Ujar Dr Didi Sungkono.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejutan Manis di Mako Koramil Dau, Potret Kekompakan TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton di Simadihon Paluta, Progres Capai 20,6 Persen
Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Kemanunggalan, Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Upacara Khidmat HUT ke-81 TNI
Rasa Syukur dan Kehangatan Mewarnai Syukuran HUT ke-81 TNI di Makodim 0209/Labuhanbatu
Bukti Nyata Pengayom Wilayah, Koramil 12/LP Terima Kejutan Istimewa HUT ke-81 TNI dari Polsek Sungai Kanan
Perkuat Tiga Pilar di Wilayah Binaan, Koramil 09/NL Kodim 0209/LB Sambut Silaturahmi Lintas Sektor HUT ke-81 TNI
Bupati dan Wakil Bupati Bersama Forkopimda Karo Beri Ucapan HUT TNI ke-81 Kepada Danyon 125/Si’Mbisa, Sinergitas Semakin Solid
Forkopimda Karo Beri Kejutan ke Dandim 0205/TK di HUT TNI ke-81, Wujud Soliditas TNI-Polri dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Kejutan Manis di Mako Koramil Dau, Potret Kekompakan TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton di Simadihon Paluta, Progres Capai 20,6 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Kemanunggalan, Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Upacara Khidmat HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Rasa Syukur dan Kehangatan Mewarnai Syukuran HUT ke-81 TNI di Makodim 0209/Labuhanbatu

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Bukti Nyata Pengayom Wilayah, Koramil 12/LP Terima Kejutan Istimewa HUT ke-81 TNI dari Polsek Sungai Kanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bersama Forkopimda Karo Beri Ucapan HUT TNI ke-81 Kepada Danyon 125/Si’Mbisa, Sinergitas Semakin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Forkopimda Karo Beri Kejutan ke Dandim 0205/TK di HUT TNI ke-81, Wujud Soliditas TNI-Polri dan Pemerintah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan dengan Tertib

Berita Terbaru