Medan, AgaraNews.com // Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program “Polisi Bersama Masyarakat” Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara mendesak Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Sumut untuk supervisi serta ambil alih penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, dalam wawancara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Laskar Prabowo 08 Sumut meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap dua perkara kematian yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah keluarga korban dan masyarakat, yakni kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daniel menegaskan, apabila dalam proses penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat persoalan yang membutuhkan pendalaman, maka mekanisme supervisi oleh satuan yang lebih tinggi, bahkan pengambilalihan apabila dipandang perlu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
“Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap kedua kasus ini. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, penanganannya dapat disupervisi secara langsung atau diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel.
Kasus Winda Lorenza Gowasa : Seluruh Temuan Harus Diperiksa Menyeluruh
Dalam perkara Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 menyoroti adanya sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan.
Audit tersebut dilaporkan memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk persoalan pemeriksaan keluarga, proses autopsi, posisi senjata api, rekonstruksi waktu kejadian, pemeriksaan CCTV, barang bukti, perangkat komunikasi, serta sejumlah aspek forensik.
Di antaranya, audit dilaporkan merekomendasikan pendalaman terhadap laporan Model A, pemeriksaan kembali berbagai alat bukti, pemeriksaan dua unit iPhone milik korban, pendalaman rekaman CCTV/DVR, pemeriksaan keluarga korban, serta kemungkinan dilakukannya ekshumasi dan autopsi ulang apabila secara profesional dan medis memang diperlukan.
“Kalau kesimpulan akhirnya adalah bunuh diri, maka seluruh bukti juga harus mampu menjelaskan kesimpulan tersebut secara ilmiah dan konsisten. Tetapi apabila masih terdapat pertanyaan mengenai posisi senjata, rekaman CCTV, waktu kejadian, barang bukti, komunikasi korban maupun aspek forensik, maka seluruhnya harus diperiksa kembali secara profesional,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, pemeriksaan CCTV juga tidak cukup hanya dengan melihat potongan rekaman yang tersedia. Apabila diperlukan, pemeriksaan harus dilakukan secara forensik terhadap DVR, media penyimpanan, hard disk, log sistem, konfigurasi kamera, kemungkinan adanya rekaman yang tertimpa, serta keterkaitan dengan kamera lain di sekitar lokasi.
Kasus Agnis Jance Zebua : Jangan Ada Fakta yang Terlewat
Sementara dalam kasus kematian Agnis Jance Zebua, seorang pelajar SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara, Laskar Prabowo 08 meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah korban ditemukan dapat direkonstruksi secara utuh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Nias menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, pemeriksaan forensik dilakukan, serta terdapat pemeriksaan DNA dan pengamanan sejumlah perangkat, termasuk media penyimpanan CCTV dan telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Daniel menilai banyaknya saksi yang telah diperiksa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyidikan.
“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka saling berkaitan dengan bukti objektif. CCTV, data telepon, DNA, hasil autopsi, kondisi tempat kejadian perkara dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dibuktikan,” tegas Daniel.
Sejalan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Daniel menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda penguatan hukum dan keadilan yang menjadi bagian dari arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Asta Cita Presiden Prabowo secara eksplisit memuat agenda memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Justru karena kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan reformasi hukum dan pemerintahan yang profesional, maka kami meminta agar setiap perkara yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.
Sejalan Dengan Program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”
Menurut Daniel, momentum pergantian kepemimpinan Polri juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 menegaskan fokus kepemimpinannya pada peningkatan pelayanan publik dan Program kerja “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polisi Bersama Masyarakat, sangat relevan dengan apa yang sedang kami sampaikan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, mendengar, memberikan jawaban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Daniel.
Empat Tuntutan Laskar Prabowo 08 DPD Sumut
Untuk memastikan penanganan kedua perkara berjalan objektif dan akuntabel, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama :
1. Meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus dan memastikan adanya supervisi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.
2. Meminta Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.
3. Meminta Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
4. Apabila secara hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, meminta agar perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi dengan tetap menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan bukti ilmiah dan hukum. Tetapi kalau ditemukan adanya tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH. (DV / Lia Hambali)




















