Sidoarjo || Agaranews.com – Penanganan dugaan penyimpangan pekerjaan dan kegiatan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini resmi menunggu hasil perhitungan teknis serta analisis harga satuan dari instansi berwenang guna menentukan arah penanganan perkara.
Perhitungan spesifik tersebut mencakup penentuan nilai riil pekerjaan, volume fisik, kesesuaian spesifikasi, hingga ketetapan harga satuan berdasarkan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan berbasis data objektif dan transparan.
Perkembangan penanganan perkara ini dikonfirmasi oleh Joko Lira usai mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo bersama rombongan, Selasa (6/10/2026). Kedatangan warga diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko Lira menjelaskan, pihak Kejaksaan telah melayangkan surat resmi kepada instansi teknis terkait guna meminta audit rincian pekerjaan di Desa Ngaban.
“Dari penjelasan yang kami terima, Kejaksaan sudah berkirim surat kepada pihak terkait untuk meminta perhitungan satuan. Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan tersebut,” ujar Joko usai menemui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
Ia menegaskan pentingnya kecermatan Korps Adhyaksa dalam membedah rincian anggaran proyek tersebut. “Proses ini perlu dilakukan secara hati-hati, terutama dalam menentukan harga satuan dan nilai pekerjaan. Kami berharap seluruh data yang dibutuhkan segera diperoleh agar pendalaman berdasar pada data yang valid dan jelas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menerima dokumen hasil telaah awal dan perhitungan satuan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Namun, hasil audit internal pemerintah daerah tersebut masih membutuhkan pendalaman melalui verifikasi fisik serta data teknis dari dinas terkait.
Meskipun proses pendalaman terus berjalan, Kejari Sidoarjo menekankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara maupun pelanggaran hukum. Keputusan final mengenai status perkara sepenuhnya bergantung pada keabsahan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen teknis yang valid.
Hasil perhitungan teknis yang tengah diproses tersebut ditargetkan menjadi pijakan objektif bagi Kejari Sidoarjo untuk menentukan status hukum penanganan dugaan kasus di Desa Ngaban selanjutnya. (Arju Herman/Lia Hambali)




















