ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Medan, Agaranews.com // Babinsa Desa Tanjung Baru Koramil 0201-16/TM, Sertu H. Tambunan, melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Kabupaten Deli Serdang, dalam rangka menyampaikan aspirasi di muka umum, Selasa (6/6/2026).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya penyampaian pendapat, sekaligus memastikan kegiatan aksi berjalan aman, tertib dan kondusif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, massa yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja tersebut merencanakan kegiatan berupa mimbar bebas, sweeping serta longmarch damai menggunakan sepeda motor.
Massa aksi berkumpul di titik kumpul pertama, yakni di depan Kawasan Industri Medan Star, Tanjung Morawa. Sekitar pukul 09.30 WIB, massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang bergerak menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah perlengkapan, antara lain mobil, sound system, spanduk, poster, sepeda motor serta berbagai alat peraga lainnya.
Adapun aspirasi yang disampaikan di antaranya mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa juga mendesak Ketua DPRD Sumatera Utara untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI agar memasukkan sejumlah poin yang diperjuangkan buruh ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Selain itu, massa meminta adanya evaluasi terhadap kinerja mediator pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.
Rencananya, aksi tersebut juga menyasar Kantor DPRD Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Selama kegiatan berlangsung, personel Koramil 0201-16/TM bersama unsur pengamanan lainnya melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah titik guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan serta memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara damai dan tertib.
Kegiatan pengamanan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat kewilayahan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lia Hambali)




















