Konfirmasi Dugaan Korupsi Berujung Pengusiran, Sikap Kadis LH Bekasi Picu Kecaman Keras PWI Bekasi Raya

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:54 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kemerdekaan pers dan wibawa etika pejabat publik di Kabupaten Bekasi kembali diuji. Dugaan tindakan pengusiran disertai perkataan bernada merendahkan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik, memicu kecaman keras dari organisasi profesi.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Berdasarkan rekaman video yang diamankan wartawan, ketegangan bermula saat wartawan datang untuk meminta konfirmasi terkait laporan lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Materi yang dikonfirmasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan penjelasan berimbang dari pihak terkait, bukan vonis hukum.

Wartawan yang berada di lokasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, disebut diminta keluar dari ruangan. Dalam rekaman yang beredar, terdengar pula ucapan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Ironisnya, dalam momen yang sama, wartawan lain disebut tetap diberikan ruang wawancara, sehingga memunculkan pertanyaan tentang standar perlakuan terhadap pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan tindakan mengusir wartawan yang datang secara patut untuk konfirmasi adalah bentuk alergi terhadap fungsi pers yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan konfirmasi adalah kewajiban jurnalistik, bukan gangguan terhadap pejabat.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang bekerja secara profesional justru diperlakukan tidak patut dan direndahkan. Kalau ada informasi keliru, luruskan dengan data. Bukan dengan mengusir,” kata Ade.

PWI Bekasi Raya menilai, jika fakta dalam rekaman tersebut benar adanya, tindakan Kepala DLH telah menyentuh batas pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 bahkan menegaskan fungsi pers sebagai pemenuh hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi.

Di sisi lain, undang-undang yang sama pada Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan akurasi. Artinya, langkah wartawan melakukan konfirmasi justru merupakan pelaksanaan kepatuhan terhadap undang-undang, bukan pelanggaran.

Ancaman pidananya pun jelas. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Penilaian apakah unsur itu terpenuhi tentu harus melalui pembuktian fakta, rekaman utuh, dan proses hukum, namun indikasi awalnya patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kritik tidak berhenti pada soal pers. Dalam rekaman video yang sama pada tanggal tersebut, terlihat pegawai di lingkungan kantor DLH merokok di dalam area kerja saat wartawan melakukan konfirmasi. Kepala Dinas yang berada di lokasi dengan kemeja putih berkacamata tampak berada di dekat pegawai yang merokok tersebut.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja atau perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan mewajibkan pimpinan atau penanggung jawab menerapkannya. Pasal 5 Perda itu mewajibkan setiap orang untuk tidak merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 bahkan mengatur tempat khusus merokok di tempat kerja hanya boleh berada di ruang terbuka yang jauh dari pintu atau jendela bangunan. Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menempatkan tempat kerja sebagai KTR.

Dua pelanggaran dalam satu bingkai peristiwa di kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan lingkungan dan ketertiban, menunjukkan persoalan serius soal keteladanan. Kantor pemerintahan bukan ruang steril dari pertanyaan publik, dan kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri.

PWI Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele dan segera melakukan klarifikasi objektif serta evaluasi. Organisasi profesi juga meminta wartawan di lokasi mengamankan rekaman secara utuh tanpa penyuntingan yang menghilangkan konteks.

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah cermin. Ketika pertanyaan dijawab dengan pengusiran dan dugaan penghinaan, sementara aturan Kawasan Tanpa Rokok dilanggar di dalam kantor dinas sendiri, yang hilang bukan hanya etika, melainkan kepercayaan publik terhadap aparatur. (*)

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Suspend BGN Mulai 5 Oktober 2026 : Setelah Berbagai Upaya Menyuarakan Penderitaan Mitra, Presidium Memilih Bungkam Sampai Keadilan Terwujud

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Usai Viral Marahi Staf, Ketua Komisi XIII DPR RI Usul Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Tuai Kecaman IKAP2S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Aek Gareder, Progres Capai 32 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:39 WIB

CCTV Diputar di Persidangan, Keterangan Yusuf dan Poerwantoro Berbeda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Pembinaan Generasi Muda, Dandim 0209/LB Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Piala Bupati Labuhanbatu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Tanggap Bencana Alam, Koramil 12/LP Turun Langsung Cek Lokasi Longsor Penutup Aliran Sungai di Sabungan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Bangun Akses Antar-Desa di Aek Natas, Koramil 05/BD Wujudkan Kemanunggalan Melalui Pembangunan Jembatan Penghubung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Wujud Soliditas di Ibu Kota Labusel, Koramil 11/KP Sambut Kunjungan Keharmonisan Polsek Jajaran

Berita Terbaru