Jakarta, AgaraNews.com // Dua peristiwa terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada akhir September dan awal Oktober 2026.
Seorang warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di toilet ruang pengunjung pada Selasa (30/9/2026). Polisi masih menyelidiki penyebab kematian tersebut.
Warga binaan yang tewas diketahui menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB. Selama menjalani masa pidana, korban menghuni lantai 2 Rutan Kelas I Cipinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Rutan Kelas I Cipinang, Amien, membenarkan peristiwa itu.
“Ditemukan tewas jam 4 sore. Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait penyebab tewasnya,” kata Amien.
Pihak rutan belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi maupun kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi oleh tim Inafis dan DVI Polres Jakarta Timur.
Setelah peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis.
Menurut Akbar, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Meski demikian, ia menegaskan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan normal.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Di sisi lain, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit handphone pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat layanan kunjungan berlangsung.
Seorang pengunjung wanita mencurigakan saat melewati mesin X-Ray. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu unit HP yang disembunyikan di dalam celana dalam yang diletakkan di dalam tas milik pengunjung.
Temuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Sebagai tindak lanjut, pengunjung dikenakan sanksi larangan berkunjung selama satu bulan terhitung mulai 30 September 2026.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menegaskan komitmennya menjaga rutan bersih dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
“Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujar Sumaryo.(Lia Hambali)




















