Jakarta — Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.
Menurut Jerry, putusan MK justru membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan munculnya proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.
“Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri,” ujar Jerry Massie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Jerry menilai, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis. Harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.
Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR.
Karena itu, menurut Jerry, persoalan Gibran tidak bisa semata-mata dilihat sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dilihat dari konsekuensi konstitusionalnya apabila terdapat temuan hukum bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi.
“Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jerry juga menilai posisi politik partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor penting apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke parlemen. Namun, keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan dukungan atau kepentingan politik partai.
Di sisi lain, Jerry menyebut pihak yang tidak puas dengan putusan maupun proses pengambilan keputusan di MK masih dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (*)




















