Jakarta, AgaraNews.com // Persoalan kepastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki titik kritis. Para Mitra SPPG yang telah menginvestasikan modal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Melalui Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia, para mitra menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (8/10/2026) pukul 10.00 WIB ke DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Aksi tersebut mengusung tema: “Mengembalikan Amanah SPPG Kepada Presiden Prabowo” dan “Kembalikan Investasi Kami, Presiden Bertanggung Jawab.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presidium menegaskan persoalan ini bukan sekadar bisnis, melainkan menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan terhadap investasi rakyat yang telah membangun fasilitas, menyediakan peralatan, kendaraan, hingga SDM untuk mendukung program prioritas nasional.
“Kami tidak meminta uang negara cuma-cuma. Kami meminta pertanggungjawaban atas investasi yang telah dikeluarkan untuk membangun fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program pemerintah,” tulis Presidium dalam siaran persnya.
Investasi tersebut mencakup bangunan SPPG, dapur, peralatan memasak, kendaraan distribusi, tenaga kerja, hingga rantai pasok. Sebagian dibiayai melalui pinjaman bank, leasing, koperasi, maupun dana pribadi yang kewajiban pembayarannya tetap berjalan meski SPPG belum beroperasi.
Presidium mendasarkan tuntutannya pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu juga merujuk pada Perpres No.83/2024 tentang BGN, Perpres No.115/2025 tentang Tata Kelola MBG, UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 1338 KUH Perdata tentang kekuatan mengikat perjanjian.
Dalam aksinya, Presidium menyampaikan tiga permintaan utama kepada Presiden:
1. Berikan Kepastian Operasional: Pastikan status SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan berikan jadwal operasional yang jelas.
2. Lindungi Kepastian Hukum Mitra: Pastikan seluruh hak dan kewajiban dari perjanjian diperiksa dan diselesaikan sesuai hukum.
3. Selesaikan Investasi Jika Kemitraan Tidak Dilanjutkan: Apabila fasilitas tidak lagi digunakan, harus tersedia mekanisme penyelesaian investasi yang adil dan transparan.
Presidium juga menegaskan tidak menolak audit atau pemeriksaan.
“Jika ada mitra yang melakukan pelanggaran, periksa. Jika ada penyimpangan, audit. Namun pemeriksaan harus berdasarkan data dan proses hukum, bukan dengan stigma kepada seluruh mitra,” tegasnya.
Sebelumnya, Paguyuban Mitra SPPG se-Indonesia telah meminta Kepala BGN memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja terkait status SPPG, hasil verifikasi, status kerja sama, jadwal operasional, dan mekanisme penyelesaian investasi.
Jika tidak ada penyelesaian, Presidium menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan dan hukum melalui Ombudsman RI, DPR RI, serta jalur hukum administrasi dan perdata.
“Kami tidak melawan Presiden. Kami datang karena masih percaya. Kami tidak ingin MBG gagal. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi,” pungkasnya.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















