Pakpak Bharat, Agara News.com // Setelah viralnya dalam pemberitaan berbagai media Nasional terkait keresahan masyarakat Pakpak Bharat tentang keberadaan Tempat Hiburan Malam di Dusun Buluh Didi dan sekitarnya Desa Tanjung mulia kecamatan Sttu jehe kabupaten Pakpak Bharat, Agara News tetap melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP kabupaten Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP melalui Aplikasi WhatsApp pada hari Kamis, 08/10/2026 sekira pukul 13.00 Wib.
Ada pun pertanyaan yang di ajukan Agara News adalah: apa tanggapan Bapak terkait pemberitaan Media Agara News.net terkait Kasatpol PP ( Esra Anakampun ) Pemkab Pakpak Belum memberikan tanggapan tentang keberadaan Tempat Hiburan Malam yang ada di Buluh Didi dan sekitarnya, yang menjadi keresahan warga Pakpak Bharat? Apakah berita itu ada yang mau Bapak Klarifikasi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pertanyaan Agara News ini, kasatpol PP Pakpak Bharat ( Esra ) mengatakan melalui Chatingan WhatsApp.”cukup pak, ndak ada”. Ujarnya singkat.
Atas statement Beliau ini, tentu publik merasa kecewa dan menduga ada apa dengan oknum-oknum tertentu di Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP ) kabupaten Pakpak Bharat yang di kepalai oleh Esra Anakampun itu?
Artinya publik menduga satpol PP Pakpak Bharat tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal sesuai undang-undang, padahal mereka sudah di gaji Negara demi terjamin nya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ( trantibum ), kemudian dengan adanya Tempat Hiburan Malam di buluh didi itu dengan sudah cukup berlangsung, membuat terganggu dan resahnya warga sekitar.
Jadi atas Delima ini, publik wajar mempertanyakan kinerja Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat. Atau ada benang merah kepada oknum tertentu sehingga seolah-olah ada pembiaran Tempat Hiburan Malam itu sepertinya tidak tersentuh dinas terkait?
Sesuai aturan, Tugas pokok Satpol PP telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomo 16 Tahun 2018 serta Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah antara lain:
1. Menegakkan Peraturan Daerah ( perda ) dan Peraturan Kepala Daerah ( perkada ).
2. Menyelenggarakan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat ( trantibum ).
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat ( linmas ).
Jadi sesuai PP Ini Satpol PP tidak ada alasan untuk tidak menutup kafe remang-remang ini.
Selanjutnya, sesuai penuturan warga sekitar menyebut kepada Agara News, Tempat Hiburan Malam yang berada di Dusun Buluh Didi dan sekitarnya semakin menjamur di Desa Tanjung mulia kecamatan sttu jehe kabupaten Pakpak Bharat, sudah menjadi persoalan serius bagi masyarakat sekitar dan masyarakat Pakpak Bharat pada umumnya, baik secara sosial, budaya, Agama serta norma-norma etika. Dan persoalan ini telah menahun berlangsung serta menjadi sorotan sejumlah media Nasional.
Oleh karena itu, Publik berharap kepada Bupati Pakpak Bharat Franc Berenhard Tumanggor agar mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP ) Kabupaten Pakpak Bharat, dan menutup semua kafe Remang-remang yang ada di Buluh Didi dan sekitarnya, karna itu merusak nama baik kabupaten Pakpak Bharat. ( JB )
—-081026—-




















