Tanah Karo,AgaraNews.com // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe kembali menerima pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Sebanyak 46 orang WBP resmi dipindahkan dan diterima di Rutan Kabanjahe pada Kamis (8/10/2026).
Proses penerimaan berlangsung dengan pengamanan ketat dan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Setibanya di Rutan Kabanjahe, puluhan WBP tersebut langsung menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari verifikasi berkas administrasi, pendataan ulang identitas, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, hingga penggeledahan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam rutan.
Setelah dinyatakan lengkap dan aman, para WBP selanjutnya ditempatkan di blok hunian yang telah disiapkan dengan tetap memperhatikan klasifikasi dan kondisi keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Rutan Kabanjahe menjelaskan, pemindahan WBP antar UPT Pemasyarakatan merupakan hal yang wajar dalam rangka pemerataan hunian, pembinaan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan di wilayah Sumatera Utara.
“Proses penerimaan kami lakukan sesuai SOP. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kelancaran tugas pemasyarakatan,” ujar perwakilan Rutan Kabanjahe.
Melalui penerimaan ini, Rutan Kabanjahe terus berupaya memastikan setiap warga binaan mendapatkan penanganan dan pelayanan sesuai standar yang berlaku, mulai dari pemenuhan hak-hak dasar, layanan kesehatan, hingga program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang terarah dan berkelanjutan.
Rutan Kabanjahe senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Rukaja: AP




















