Mediasi Bersama GraPARI Telkomsel BCP Mall Tidak Menemukan Titik Terang, Akhirnya Berujung ke Meja Hijau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 17:28 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi, AgaraNews. Com // Persidangan pertama gugatan kepada tiga tergugat yaitu PT Telkomsel Indonesia yang berkantor di CYBER PARK MALL Jl. KH. Noer Ali No.177, RT.001/RW.005, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan dan Supervisor yang menjalankan pelayanan, tergugat 2 Sodari ST Usia 44 tahun.

Korban Fauzi Rantiwa melalui pengacaranya bapak Karyono.,SH Dari Badan Penyelenggaraan Advokat Independen ( B.P.A.I ) mendatangi pengadilan Negeri Kota Bekasi Untuk melakukan sidang Tuntutan Yang pertama awal di jadwal kan jam 10 pagi di tangal 10/02/25, dalam persidangan yang pertama ini para tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah saya konfirmasi ke ketua Majelis dalam hal ini Hakim sidang yang hari ini ada di ruang sidang kami sedang menunggu pihak tergugat sampai hari ini jam 11. 00 wib lewat tergugat belum hadir dan kemungkinan akan di berikan toleransi waktu sampai jam makan siang, Setelah jam makan siang mereka tidak hadir seperti biasanya akan di lanjutkan agenda persidangan yang akan datang yaitu minggu depan.”Ucap Karyono, SH.

Ketidak hadiran tergugat yaitu PT Telkomsel Indonesia dan Sodari ST dalam Dugan kasus Pidana dan Perdata, Untuk Pidana di kenakan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat, termasuk membuat surat palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Walaupun tergugat tidak hadir akan tetap kita lakukan upaya gugatan akan kita lanjutkan di Minggu yang akan datang, agenda kami akan tetap menggugat dan menuntut apa yang menjadi hak hukumnya klien kami yaitu sebagai konsumen yang di rugikan oleh pihak tergugat.”jelasnya

Kerugian materil yang dialami korban akibat kasus ini cukup berdampak kepada usaha korban yang bergerak di Bidang jasa, Terduga Pelaku ST yang menyabotase sim cart Headphone korban menyebabkan banyak kerugian yang di alami Korban.

“setelah kartu memori atau kartu handphone yang di miliki oleh penggugat klien kami dilakukan pergantian secara ilegal oleh tergugat (1) dan tergugat (2) itu klien kami mengalami kerugian secara materil yaitu nomor kontak pelanggan yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnis, tidak bisa digunakan untuk menjalankan bisnis sehingga ada potensi kerugian secara materil kehilangan potensi atau peluang untuk mendapatkan order dari customer
customer yang komunikasi nya lewat nomer itu.” Jelasnya

dan secara inmateril klien kami juga mengalami depresi marah dan stres berat kehilangan momentum hasil secara materil karena usaha ini kan di jalankan juga dengan cara online yaitu dengan nomor hp begitu nomor handphone nya di bajak oleh pihak lain maka tertutup semua peluang usaha.

“peluang-peluang untuk mendapatkan keuntungan secara materil tertutup bahkan customer-customer ini menjadi berpindah haluan, berpindah pelanggan karena pada hari itu nomer kontak klien kami tidak dapat di hubungi, Akibat kejadian ini klien kami mengalami depresi, stres kemudian merasa gagal dalam usahanya sehingga apabila di nilai kan ke dalam rupiah itu kerugian inmateril nya tak terhingga.”Tutupnya

Perlu diketahui Korban dan pelaku adalah mantan suami istri Dan ST mantan istri korban mengambil KTP korban untuk di bawa ke gerai Telkomsel dan membuat surat kuasa palsu, ST juga menelfon melalui vidio Call WhatsApp kepada orang yang tidak di kenal yang mengaku
ngaku sebagai korban yaitu Fauzi Rantiwa.

Tepat pukul 15.00 WIB sidang perdana dimulai dan berakhir hingga pukul 15.30 WIB dengan tidak hadir nya para tergugat 1 dan tergugat 2. kesimpulan dari majelis hakim serta anggota akhirnya menjadwalkan ulang persidangan di hari Kamis 24 April 2025.(Edo Lembang/Lia Hambali)

Berita Terkait

*Babinsa Posramil Tanoh Alas Bantu Petani Jemur Padi Usai Panen*
*Jalin Sinergitas Yang Baik Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Di warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Warga Di Desa Binaan*
*Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersihkan Jalan Bersama Warga*
*Terjalin hubungan Baik Dengan warga Desa Binaan*
Jumat Berkah Polsek Koja : Wujud Kepedulian Polri Lewat 50 Paket Nasi Kotak untuk Warga dan Ojol
Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 01/Pariaman Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Tanjung Sabar
Babinsa Koramil 01/Pariaman Rutinkan Goro di Kampung Pancasila Bersama Masyarakat Desa Marunggi
Duduk dan Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 02:48 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Jumat, 18 April 2025 - 21:45 WIB

Berharap Keadilan Riris Mengirim Surat Terbuka Ke Presiden, Hendrik Pakpahan,S.H Mendukung Langkah Tersebut

Jumat, 18 April 2025 - 19:50 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD : Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 10:07 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Bupati Deli Serdang, Tegaskan Dukungan TNI Untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 04:15 WIB

Hendrik Pakpahan,S H sebagai praktisi Hukum mengapresiasi kinerja penyidik unit Pidum Polrestabes Medan

Kamis, 17 April 2025 - 11:03 WIB

Kolonel. Inf Bismark Sitorus dan Istri Disambut Hangat Oleh Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB

Kamis, 17 April 2025 - 02:12 WIB

Pemeran Adegan Film Porno Ditangkap, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut

Kamis, 17 April 2025 - 02:00 WIB

Dit Siber Polda Sumut Tangkap Pasangan Yang Live Saat Berhubungan Badan di Aplikasi Android

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

*Babinsa Posramil Tanoh Alas Bantu Petani Jemur Padi Usai Panen*

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:38 WIB

ACEH TENGGARA

*Terjalin hubungan Baik Dengan warga Desa Binaan*

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:31 WIB