Ismail Sarlata Meminta Kapolda Sumbar, Segera Tindak Tegas Kapolres Sijunjung Sebagai Wujud Nyata Memberikan Atensi Terhadap ke 4 Wartawan Riau Korban Dugaan Tindak Pidana

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 02:48 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG —- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) bersama rekan pers Riau dan kota Padang, resmi melaporkan Kapolres AKBP Andre Anas dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda di Mapolda yang berlokasikan Jl Sudirman kota Padang Provinsi Sumatra Barat. Jum’at (11/04/2025).

Laporan tersebut dilakukan, menurut Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI kepada awak Media dalam pres rilisnya. Dikarenakan geram akan sikap Kapolres AKBP Andre Anas, yang didampingi Wakapolres diduga telah merekayasa cerita tentang ke 4 Wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi di Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung dalam Konfrensi Persnya kepada wartawan di ruangan Rupatama Polres Sijunjung.Rabu (9/04/2025).

Didalam Konfrensi Pers yang telah dilakukan, dan berita yang yang terbit di salah satu situs resmi yang diduga milik Institusi Polri Sumatera Barat dengan link berita : https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/2025/04/10/polres-sijunjung-gelar-konferensi-pers-tanggapi-dugaan-pemerasan-4-wartawan-riau-di-tanjung-lolo#sitemap, berjudul : ” Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo”. ucapnya dalam pres rilis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam berita yang diunggah situs tersebut diatas pada paragraf ke 4 (empat) : ” hingga saat ini belum ada laporan polisi dari pihak korban ke Polres Sijunjung.” dan paragaraf ke 7 (tujuh) : ” Setelah kejadian itu saya sempat bertemu dengan empat korban bersama rekan media dari Riau dan pengacaranya di Polda Sumbar dan mereka sepakat membuat laporan tertulis tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan polisi dari korban,” yang disampaikan langsung oleh AKBP Andre Anas Kapolres Sijunjung diduga rekayasa dan hoax/bohong tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. ungkap Ismail Sarlata

Didalam pemberitaan pada paragraf ke 4, fakta yang sesungguhnya telah ada laporan pengaduan (Lapdu) di Polres Sijunjung yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Pengaduan dengan nomor : STPLP/44/III/2025/SPKT-RES SJJ yang diterima oleh Ismail Novendra, SH yang akrab dipanggil Ismail Raja Tega sebagai Kuasa Pelapor dari ke 4 wartawan Riau menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang terbitkan oleh Polres Sijunjung pada Rabu tertanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Aipda Bobby Refando Kanit I SPKT dengan NRP 85080997.

Begitu juga halnya berita pada paragaraf 7 (tujuh), yang tidak menjelaskan pertemuan dengan ke 4 korban, rekanan media dari Riau dan pengacara merupakan pertemuan yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta melalui Dirreskrimum T.Fanani di ruangan Wadirreskrimum pada Selasa (19/03/2025), sebelum adanya laporan pengaduan (Lapdu) yang dilakukan oleh ke 4 wartawan melalui Ismail Novendra, SH selaku Penerima Kuasa. beber Ismail Sarlata Ketua Umum DPP-AMI

Nah atas dasar Konfrensi pers yang dilakukan Kapolres AKBP Andre Anas disamping Wakapolres, dan bukti pemberitaan yang naik di salah satu situs yang diduga milik Institusi Polri Sumbar. Saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan Organisasi Perusahaan Pers dan Wartawan bersama rekan Media dari Riau didampingi Penasehat Hukum serta Organisasi Wartawan dan Pers yang ada di kota Padang ke Propam Polda Sumatera Barat yang dibuktikan dengan Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor surat : SPSP2/23/IV/2025/Bagyanduan yang ditanda tangani oleh Brigpol Andra Efiendri, S.H., M.M tertanggal 11 Maret 2025

Dipenghujung Ismail Sarlata dalam pres rilisnya mengatakan, ” Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta, untuk segera mengambil tindakkan tegas dan segera memutasikan Wakapolres Sijunjung yang turut serta dalam pelaksanaan Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Kapolres, dan juga memutasikan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Annas yang diduga melakukan rekayasa cerita dalam Konfrensi Pers sehingga apa yang disampaikannya menjadi Informasi hoax dan/atau bohong kepada Wartawan, serta masyarakat sehingga di jadikan konsumsi publik di situs resmi institusi Polri Sumbar dan media online lainnya. Dan tindakkan pemblokiran WhatsApp yang dilakukan oleh dirinya, baik kepada wartawan dan pengacara 2 orang dari 4 wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana di Tanjung Lolo, sehingga tindakkannya juga menghambat wartawan dan advokat dalam menjalankan fungsi dan tugas, serta tidak dapat memperoleh informasi akan perkembangan perkara yang dialami 4 wartawan Riau. ”

Saya harap, jika benar perkara yang dialami ke 4 Wartawan Riau akan dugaan tindak pidana yang telah terjadi di Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, benar menjadi sebuah Atensi dan demi menjaga nama baik Institudi Polri dan dirinya sendiri (Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta) selaku Kapolda baru di Sumbar, yang diawali dengan memberikan tindakkan tegas kepada Kapolres dan Wakapolres Sijunjung bukan sekedar janji maka buktikan dengan tindakkan yang nyata. Jika tidak ada tindakan apapun yang diambil oleh Kapolda kepada Kapolres dan Wakapolres, maka dapat dipastikan Laporan Kepolisian (LP) yang dilakukan ke 4 wartawan Riau akan menjadi sia-sia. …. Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:01 WIB

Pangdam XIX/TT Kunjungi MA Yon TP 952/IB di Bengkalis, Tegaskan Prajurit Harus Tangguh dan Adaptif

Jumat, 24 April 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu, Berawal Dari Informasi Media Sosial

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pangdam XIX/TT Hadiri Ramah Tamah di Dumai, Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas dan Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 18:33 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kumdam dan Pomdam, Pastikan Kesiapan dan Disiplin Prajurit

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Jumat, 24 April 2026 - 18:15 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Jumat, 24 April 2026 - 18:05 WIB

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Berita Terbaru