
(Ft Dok Agara News)
Aceh Singkil, agaranews.com – Kantor Kelas II Wilayah Aceh Imigrasi Meulaboh Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta melaksanakan acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Aceh Singkil dan Pengukuhan Desa Binaan Imigras. Senin (14/04/2025).
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Langgeng Jaya Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Aceh Singkil, Kodim 0109 Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kejari Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Rutan Aceh Singkil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Singkil, Kepala Disnakertrans Aceh Singkil, Camat Gunung Meriah; Camat Danau Paris, Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah dan salah satu desa dari Kecamatan Danau Paris serta undangan lainnya yang berhadir.
Kepala Kantor Kelas II Wilayah Aceh Imigrasi Meulaboh Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa UU nomor 63 tahun 2024 Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk untuk membentuk program Desa binaan imigrasi Kabupaten Aceh Singkil, juga menjadi edukasi dalam melakukan pencegahan TPPO, juga tujuan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku,” tuturnya
Jamaluddin menambahkan penetapan antar negara yang berlaku secara internasional sehingga masyarakat mengetahui dan kewajibannya kepada masyarakat ketika berada dalam bepergian di luar negeri dan selama berada di luar negeri serta kembali ke Indonesia.
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang
atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalan negara maupun antar negara
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ucapnya
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH dalam sambutannya mengatakan melainkan momen strategis, serta untuk memperkuat sinergi antara lembaga dalam menjaga kedaulatan wilayah.
“Kita harus hadir melindungi masyarakat dan menghancurkan negara otau oknum – oknum yang ingin melakukan TPPO, di tengah tantangan global semakin hari ini kita tidak hanya berbicara tentang pengawasan orang asing akan tetapi juga tentang ketahanan sosial ekonomi dan keamanan nasional di wilayah perbatasan dan pinggiran seperti Kabupaten Aceh Singkil ini,” tegasnya
Hamzah menekankan sebagaimana yang kita ketahui bersama Kabupaten Aceh Singkil memiliki letak geografis yang cukup rawan dari sisi mobilitas batas baik legal maupun ilegal, wilayah ini wilayah provinsi juga menjadi wilayah yang cukup terbuka dan berintegrasi warga negara asing,
“Oleh karena itu pengawasan terhadap warga orang asing bukan cuma menjadi tugas keimigrasian melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dan berkomitmen, dengan upaya penguatan peran masyarakat dalam sistem pengawasan keimigrasian, pada hari ini pula kita kumpulkan Desa dalam pembetukan desa binaan imigrasi, ini adalah bentuk nyata dari semangat kalau orang yang menempatkan masyarakat sebagai dampak dalam mendeteksi dibi terhadap ancaman lintas batas termasuk tindak pidana seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kesejahteraan dan kejahatan internasional,” tambahnya
Mantan ketua PN itu menegaskan kebutuhan ini adalah wujud transformasi pendekatan imigrasi dari yang bersifat Represif dan kita ingin membangun desa yang tidak hanya Mandiri secara ekonomi tetapi juga tangkap terhadap isu-isu integrasi dan modifikasi manusia.
“Saya ingin menyampaikan keprihatinan bahwa kami mendengar ada baru – baru ini kita ditujukan oleh kabar walaupun masih dalam dugaan adanya 22 orang warga desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau dalam bentuk TPPO di Kamboja,”
Lanjutnya Tapi ini juga tamparan keras bagi kita semua menjadi alarm bahwa celah-celah kerentanan sosial dan ekonomi di Aceh dan khususnya di daerah kita telah dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan manusia yang kejam dan terorganisir kita tidak boleh tinggal diam pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Saya berharap kepada semua pihak akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan, pemulangan dan pemulihan terhadap korban yang mendi TPPO,” harapnya (SBY)