Kuta cane – agaranews.com
Selasa 29 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.050.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk pengadaan satu unit Mobil Pelayanan Keliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan kendaraan operasional ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kode RUP 58211123. Paket ini tercantum dengan nama “Pengadaan Mobil Pelayanan Keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara” dengan satuan kerja Disdukcapil Aceh Tenggara. Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, membenarkan rencana pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mobil pelayanan keliling akan digunakan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi keramaian dan berbagai kecamatan di wilayah Aceh Tenggara.
“Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” jelas Abri, Selasa (29/4).
Dengan hadirnya mobil pelayanan keliling ini, Pemkab Agara berharap dapat meningkatkan aksesibilitas serta mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.