Tanah Karo, AgaraNews.com // Nasib apes dialami dua pemuda asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang berinisial RZ dan AT, keduanya diduga menyalahgunakan kepercayaan seorang pengusaha ubi Cilembu di Kabupaten Karo.
Peristiwa bermula saat RZ datang kepada Ilham, bos gudang ubi Cilembu di Desa Rumah Kaban Jahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk meminta pekerjaan.
Ilham pun memberikan amanah dan kepercayaan dengan memberi peluang usaha menjual ubi Cilembu. Namun baru dua hari bekerja, RZ bersama rekannya AT justru membawa kabur uang hasil jualan beserta satu unit mobil minibus milik Ilham.
Atas kejadian tersebut, Ilham melaporkan ke Polres Karo atas dugaan pencurian dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 35 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Karo melalui Kanit Pidum IPDA Wendro Pardosi langsung menindaklanjuti dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya dijerat dengan :
– KUHP Baru Pasal 476 tentang pencurian, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Kategori V Rp500.000.000
– KUHP Baru Pasal 486 tentang penggelapan, ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Kategori IV Rp200.000.000.(Donal)




















