Subulussalam, AgaraNews. Com — PETIR (Persaudaraan Pembela Tanah Air) Kota Subulussalam melalui Syahrul menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Subulussalam yang memfasilitasi rapat koordinasi dan pengukuran lapangan guna memperjelas tapal batas lahan sengketa di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib.
Berdasarkan surat Sobirin Hutabarat, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mengoordinasikan dinas dan instansi terkait untuk menentukan batas lahan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar. Karena itu, upaya penyelesaian yang ditempuh pemerintah seharusnya dihargai, bukan justru dipelintir menjadi narasi yang berpotensi menggiring opini publik.
PETIR mengapresiasi keterlibatan Asisten II Setdako Subulussalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanahan, BPN, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya, termasuk Camat dan Kepala Desa. Kehadiran aparat pengamanan dari Polsek dan Danramil Kecamatan Longkib juga patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik untuk mencari kejelasan dan menyelesaikan persoalan, semua pihak harus menghormatinya. Jangan sampai langkah penyelesaian justru dipelintir menjadi polemik baru,” tegas Syahrul dari PETIR.
Menurut PETIR, apabila ada pihak yang tidak menyetujui proses penentuan atau pengembalian batas lahan, keberatan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme resmi dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Tidak cukup hanya mengklaim telah lama mengelola atau memanen hasil kebun, lalu menganggap lahan tersebut otomatis menjadi hak miliknya.
Sebaliknya, setiap dokumen, baik SKT maupun sertifikat, harus diperiksa keabsahan, riwayat penerbitan, dan kesesuaiannya dengan objek tanah yang disengketakan. Terkait SKT yang dipersoalkan, terdapat dugaan bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Juwadi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Desa Lae Saga. Dugaan ini perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak berwenang.
Jangan sampai lahan yang diklaim berdasarkan dokumen jual beli berupa AJB justru dipanen oleh pihak lain yang belum membuktikan haknya secara sah. PETIR menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pemalsuan SKT atau ketidaksesuaian data pertanahan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan sekadar tuduhan sepihak.
Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, termasuk pihak yang mengaku memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tetap berhak menyampaikan bukti dan keberatan secara resmi agar semuanya diuji berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
“PETIR mendukung penyelesaian sengketa tanah Lae Saga secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih ada pihak yang keberatan terhadap kepemilikan atau hasil pengukuran, silakan melapor kepada aparat penegak hukum atau menempuh jalur pertanahan dan peradilan sesuai kewenangannya.
Jangan menghalangi upaya penyelesaian, jangan membangun opini tanpa bukti, dan jangan menganggap hasil panen sebagai bukti kepemilikan tanah. Terkait dugaan pengambilan buah sawit milik Sobirin Hutabarat, persoalan tersebut hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah harus diberi ruang untuk bekerja. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, termasuk mantan pejabat di Kota Subulussalam. Semua pihak wajib menghormati proses yang dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam.
Jika merasa benar, buktikan dengan dokumen dan jalur hukum, bukan dengan klaim sepihak!” tegas Syahrul. (Raja/ Lia Hambali)




















