Tanah Karo, AgaraNews.com // Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting,Sp.OG., M.Kes menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karo Tahun 2026 sekaligus Nota Penjelasan Propemperda Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Dalam Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026, terdapat 22 Ranperda, terdiri atas 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan dua inisiatif DPRD. Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, serta pengelolaan APBD.
Sementara untuk Propemperda Tahun 2027, Pemkab Karo mengusulkan 18 Ranperda, ditambah satu Ranperda inisiatif DPRD, sehingga total menjadi 19 Ranperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan tersebut meliputi pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan Perumda Air Minum Tirta Malem.
Dari 18 Ranperda usulan pemerintah daerah untuk 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses pada Propemperda 2026, empat merupakan usulan baru, dan tiga masuk kategori daftar kumulatif terbuka.
Penyusunan kedua Propemperda tersebut mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi dalam pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Kabupaten Karo.(Lia Hambali)
Sumber: Diskominfo Karo*l




















