Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Cisauk, Jurnalis Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:07 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, AgaraNews.com // Dugaan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis berinisial G.T.S. beserta rekannya G. saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian serius dari redaksi dan pendamping hukum.

Peristiwa diduga terjadi setelah G.T.S. berupaya menggali informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.

Perkara itu telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan pendampingan Tim Hukum Muslim (THM). Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Oktober 2026. Pimpinan Redaksi Larty Rafina Napitupulu, BBA., hadir langsung untuk memberikan dukungan dan mengawal proses laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sebelum kejadian, G.T.S. mengaku telah melakukan koordinasi dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada jajaran Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan, termasuk bertemu Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K., untuk menjajaki kerja sama pemberitaan.

Dalam perjalanan pulang, G.T.S. melihat sejumlah orang berkumpul di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok. Ia kemudian menanyakan jenis rokok kepada penjual berinisial W yang menyebut rokok tersebut sebagai rokok ilegal.

G.T.S. kemudian menunjukkan kartu identitas pers dan bermaksud meminta keterangan serta melakukan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan. Namun ia harus menunggu lebih dari satu jam hingga seseorang berinisial R datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya.

Menurut G.T.S., kedatangan R membuat situasi menjadi tegang. R diduga tidak menerima aktivitas peliputan tersebut.

“Media mana kamu? Silakan liput saja, panggil semua media. Sudah biasa saya menangani orang seperti kamu,” demikian pernyataan yang menurut G.T.S. disampaikan oleh R. R juga diduga mendekatkan rokok menyala ke arah wajah G.T.S. dan berupaya menghalangi dokumentasi.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. G.T.S. dan rekannya G. mengaku mengalami tindakan kekerasan dan ancaman. Dugaan pemukulan terhadap G. menjadi bagian penting yang perlu didalami, termasuk bentuk kekerasan, pihak terduga pelaku, saksi, dan bukti pendukung.

Di tengah situasi memanas, G.T.S. mengaku menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 untuk meminta bantuan. Namun menurut keterangannya, petugas tidak kunjung tiba hingga hampir dua jam setelah panggilan dilakukan.

Aspek ini diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak kepolisian melalui penelusuran catatan panggilan dan tindak lanjut di lapangan.

Pimpinan Redaksi Larty Rafina Napitupulu menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga institusi pers. Dengan pendampingan THM, pelapor berharap laporan ditangani secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak terkait, saksi, dan bukti.

Selain dugaan intimidasi dan kekerasan, pelapor juga berharap informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal dapat ditelusuri apabila terdapat bukti yang memadai.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan kemerdekaan pers. Jurnalis wajib menjalankan tugas secara profesional, sementara dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam keselamatan jurnalis harus dinilai berdasarkan fakta.

Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perkembangan penanganan laporan dari kepolisian masih menunggu konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak demi keberimbangan pemberitaan.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 
Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon
Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan
Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo
Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Langsung Padami Karhutla di Lereng Gunung Arjuno
Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno
Peduli Korban Kebakaran Lereng Arjuno, YLBH.S.K.R.I Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Cowek

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Peduli Korban Kebakaran Lereng Arjuno, YLBH.S.K.R.I Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Cowek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Ditahan 44 Hari Sebagai Tersangka, Menang Prapradilan Tapi Ganti Rugi Ditolak : Riki Agasi Mohon Keadilan Ke Presiden Prabowo, Kapolri dan MA

Berita Terbaru