
Kutacane, agaranews.com
Rabu,28 Mei 2025 –
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk meningkatkan kompetensi akademik dan vokasional serta pembentukan karakter siswa, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/17 tertanggal 27 Mei 2025. Edaran ini mengatur pengendalian aktivitas murid pada malam hari, terutama pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Edaran tersebut ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, kepala satuan pendidikan, tokoh masyarakat, serta orang tua/wali murid. Isinya mendorong pemanfaatan waktu malam secara produktif dan seimbang, mengacu pada nilai-nilai keagamaan, norma pendidikan, dan ketentuan regulasi daerah.
Bupati menyampaikan bahwa malam hari sebaiknya digunakan murid untuk belajar, beristirahat, serta menjalin komunikasi dengan keluarga. Orang tua diminta memastikan anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Jika ada keperluan di luar rumah setelah waktu tersebut, pendampingan dari orang tua diwajibkan.
Dalam implementasinya, Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sementara itu, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah diminta rutin melakukan patroli malam guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bersama tiga kementerian RI Tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter. Bupati berharap seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kualitas waktu malam siswa demi masa depan generasi muda Aceh Tenggara.
Ady


































