Tanah Karo, AgaraNews.com // Polres Karo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp. Pemberitahuan tersebut diterbitkan pada Rabu (21/10/2026) dengan nomor B/751/X/2026/Reskrim.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada 12 Oktober 2026 melalui kuasa hukum pelapor, Aslia Robianto Sembiring, S.H., M.H.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Polres Karo sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/509/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan penanganan laporan itu, penyelidik telah mengundang pelapor, Lusia Sukatendel, untuk memberikan keterangan melalui wawancara klarifikasi.
Kuasa hukum pelapor, Aslia Robianto Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana Polres Karo untuk melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
Menurut Robianto, laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam suatu peristiwa di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Ia menyebut dugaan tersebut melibatkan sekelompok orang. Namun, dugaan itu masih perlu didalami melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penerbitan SP2HP menjadi pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor. Adapun hasil penyelidikan dan tindak lanjut perkara tersebut masih menunggu proses lebih lanjut dari Polres Karo.(RG)




















