Menang Praperadilan Tapi Ganti Rugi Ditolak : Kisah Pilu Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Tak Kembali

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:01 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews.com //Ada apa dengan penegakan hukum di Medan? Pertanyaan itu mencuat setelah kasus yang dialami Riki Agasi, warga Jalan Menteng Raya Gang Bersama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, korban yang mengaku telah dipukul dan sepeda motornya diambil, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area dan ditahan selama 44 hari.

Kisah pilu itu bermula dari laporan yang menurut versi korban dan kuasa hukumnya, merupakan laporan palsu yang dibuat oleh terlapor berinisial AAP alias Ali Akbar Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terima, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Hasilnya, majelis hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.

Perjuangan belum selesai. Setelah dinyatakan menang di praperadilan, Datuk Nikmat Gea, SH kemudian mengajukan gugatan ganti rugi moril dan materil atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya.Namun, setelah persidangan berjalan beberapa bulan dan putusan sempat mengalami penundaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menolak dan menggugurkan gugatan ganti rugi tersebut.

Putusan itu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban dan keluarga.

“Fakta yang kami alami, klien kami sudah ditahan 44 hari, praperadilan kami menang, tapi gugatan ganti rugi ditolak. Sementara motor klien kami hingga hari ini belum dikembalikan dan masih berada di tangan pihak terlapor,” tegas Datuk Nikmat Gea, SH kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum terlapor AAP yang menurut mereka hingga kini belum mendapatkan sanksi hukum.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya memohon perhatian dan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengkaji kembali putusan penolakan ganti rugi tersebut.

“Kami hanya mencari keadilan. Kami berharap Bapak Kapolri dan Bapak Ketua MA berkenan turun tangan memberikan rasa keadilan,” imbuh Datuk Nikmat Gea.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, serta pihak terlapor AAP masih terus dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan informasi dan asas keberimbangan berita.

Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar akan hadir bagi Riki Agasi, warga kecil yang mengaku menjadi korban dua kali: menjadi korban penganiayaan dan kehilangan motor, serta menjadi korban penahanan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lia Hambali)

Liputan : Junaidi Ginting

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 
Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon
Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan
Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo
Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Langsung Padami Karhutla di Lereng Gunung Arjuno
Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno
Peduli Korban Kebakaran Lereng Arjuno, YLBH.S.K.R.I Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Cowek

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Peduli Korban Kebakaran Lereng Arjuno, YLBH.S.K.R.I Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Cowek

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Ditahan 44 Hari Sebagai Tersangka, Menang Prapradilan Tapi Ganti Rugi Ditolak : Riki Agasi Mohon Keadilan Ke Presiden Prabowo, Kapolri dan MA

Berita Terbaru