Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Negara Dilahan 3007 Ha, LSM GAKPAS Resmi Polisikan PT Nafasindo  

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:40 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki
(Ft Dok LSM GAKPAS)

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki (Ft Dok LSM GAKPAS)

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki
(Ft Dok LSM GAKPAS)

Aceh Singkil, agaranews.com — Resmi LSM Gerakan Anti Kekerasan, Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil Laporkan Nafasindo Aceh Singkil kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Hal tersebut sesuai dengan surat tanda bukti terima laporan pengaduan pada SPKT Polres Aceh Singkil Nomor: Reg/01/VI/ Tahun 2025 SAT Reskrim, Selasa (03/06/2025).

Musliman Ketua LSM GAKPAS Aceh Singkil Membenarkan terkait laporan ke kepolisian Polres Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kami LSM GAKPAS barusan kami tadi melaporkan pihak manajemen PT Nafasindo Aceh Singkil kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil.” Kata, Musliman.

Kemudian, adapun laporan tersebut terkait dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil bersama pihak Perusahaan PT Nafasindo, Pemkab Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan Masyarakat Aceh Singkil.

RDP tersebut digelar pada tanggal 20 Mei 2025. Menurut pantaun kita dilokasi dilahan seluas 3007 Hektar, terlihat tenaga pemanen PT Nafasindo masih melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit (TBS) dilahan tersebut.” Ujar, Musliman.

Meski PT Nafasindo saat ini diduga tidak memiliki legalitas hukum terkait dengan soal HGUnya.” Lugasnya.

Padahal kita ketahui bersama, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo telah berakhir/ mati selama 2 tahun, sejak tanggal 11 Mei 2023, Sesuai SK Nomor 39/HGU/BPN/93 bertempat di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor.” Tambahnya.

Oleh karna itu, kami LSM GAKPAS hari ini melaporkan pihak menejemen PT Nafasindo kepada Polisi, terkait dugaan penguasaan lahan tanpa SK HGU ini, semestinya lahan 3007 Hektare tersebut wajib dikembalikan/diambil alih Negara atau Pemerintah.”Tegas Ketua GAKPAS, Musliman.

Dilain Sisi, Bunyamin, SSy Kuasa Hukum dari LSM GAKPAS Menambahkan, bahwa adapun prihal yang kita laporkan kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak/Kuasanya.”jelas, Bunyamin.

Kemudian, menyambung peryataan Ketua kami tadi, Sesuai UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pada Pasal 34 Hak Guna Usaha (HGU) dapat dihapus, dengan jangka waktunya telah berakhir.”terangnya

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua kami. Bahwa jangka waktu HGU PT Nafasindo ini diketahui sudah berakhir sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu.” Imbuhnya.

Artinya apa, berarti selama 2 tahun ini tanah diareal 3007 Ha milik Negara/ Pemerintah di kuasai tanpa status legal hukum yang jelas, Apakah hal ini bukan merupakan sebuah dugaan perbuatan premanisme berdasi yang merugikan Negara?

Kita berharap, semoga laporan tersebut agar dapat segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian, GAKPAS menyakini bahwa di Negara ini tidak ada yang kebal hukum.” Tegas, Bunyamin

Awak media ini mencoba mengonfirmasi Pihak PT Nafasindo melalui General Manager (Malik Rusdy) via WhatsApp +62 852-62xx-xxxx belum ada jawaban atas di Polisikan oleh pihak LSM GAKPAS hingga berita ini di terbitkan. (SBY)

Berita Terkait

Terima Info Balap Lari Dari Call Center, Polres Tebingtinggi Cek Lokasi 
Sat Intelkam Polres Serdangbedagai Kokohkan Sinergitas Dengan Wartawan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  
Polres Metro Bekasi Minta Tangkap Pelaku Usaha ilegal Yang Sudah Pengeroyokan Aniyaya Wartawan Sedang Bertugas 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  
Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha
Satreskrim Polres Sergai Anjangsana Ke Rumah Singgah ODGJ Yayasan Cahaya Hati Kemanusian

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:41 WIB

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 00:37 WIB

Menimbang Rasionalitas Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Antara Kebutuhan Tata Kelola dan Risiko Fiskal

Minggu, 26 April 2026 - 00:32 WIB

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 00:28 WIB

Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?

Minggu, 26 April 2026 - 00:19 WIB

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Kapendam, dan Sejumlah Pejabat Kodam I/Bukit Barisan

Minggu, 26 April 2026 - 00:01 WIB

Gulung PS Bank BRI 6-3, PS Kodim 0212/Tapsel Melaju ke Semifinal Turnamen Lapas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 23:51 WIB

Perkuat Sinergi TNI dan Mahasiswa, Aliansi Gerakan Mahasiswa Langkat Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Presiden di Kabupaten Langkat

Sabtu, 25 April 2026 - 23:39 WIB

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak

Berita Terbaru

HEADLINE

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:32 WIB