Tanah Karo, AgaraNews. Com // Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting bertempat di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
Sekda Kabupaten Karo mendukung pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga masyarakat yang tidak merokok merasa nyaman serta dapat mengurangi perokok aktif.
Eddi Surianta Surbakti mengatakan, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100 persen perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak agar terhindar dari polusi asap rokok.
Kita bisa menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” ujar Eddi.
Mantan Kadis Pendidikan ini meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karo untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor masing – masing sebagai langkah awal, ujar Sekda Kabupaten Karo Drs. Eddi Surianta Surbakti, M. Pd. ( Lia Hambali)