Jakarta, AgaraNews.com // Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa resep di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat kembali menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat kepolisian.
Di saat informasi mengenai dugaan penjualan obat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku terus bermunculan dari masyarakat, publik kini menanti langkah nyata dan tegas dari aparat untuk mengungkap bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung secara terang-terangan.
Di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, misalnya, beredar informasi adanya daftar 14 alamat yang dilaporkan diduga berkaitan dengan praktik penjualan obat keras golongan G. Dalam praktiknya, transaksi disebut-sebut menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), yakni penyerahan barang dan pembayaran berdasarkan kesepakatan penjual dengan pembeli, yang disinyalir untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan secara langsung. Namun, apabila dugaan itu terbukti benar, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menindak penjual di tingkat bawah atau eceran.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih dalam siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, serta apakah ada kemungkinan adanya jaringan besar yang membuat praktik tersebut terus berjalan dan seolah tak tersentuh.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional, bukan sekadar dicatat tanpa kejelasan perkembangan penanganannya.
Pertanyaan besar yang mengemuka di masyarakat adalah, mengapa dugaan praktik penjualan obat keras daftar G ini masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian berulang kali? Apakah pengawasan belum berjalan efektif, penindakan belum menyentuh akar jaringan distribusi, atau terdapat kendala lain yang belum terungkap ke publik?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui asumsi. Diperlukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan, bukti transaksi, asal-usul obat, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.
Apabila penjualan ilegal terbukti berlangsung berulang kali di titik yang sama, aparat perlu mengevaluasi total efektivitas strategi penindakan dan pencegahannya.
Karena itu, masyarakat berhak menuntut penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi di lapangan, dan upaya konkret untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Di tengah dugaan peredaran tersebut, muncul pula pertanyaan kritis di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Apakah praktik itu semata-mata menunjukkan lemahnya pengawasan, atau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang perlu diperiksa secara mendalam?
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri didorong untuk menindaklanjuti setiap informasi yang kredibel apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian aktif yang membekingi. Pemeriksaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.
“Dalam persoalan ini, Kapolres Metro Jakarta Barat dituntut menunjukkan langkah konkret melalui penguatan pengawasan, verifikasi laporan masyarakat, serta penelusuran dugaan jaringan distribusi obat keras daftar G ini sampai ke akarnya,” jelas Adi SH kepada wartawan, Kamis (23/10).
Penanganan yang terukur dan transparan diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat, terutama apabila laporan mengenai lokasi-lokasi tertentu dapat disertai informasi dan bukti awal yang layak untuk diperiksa.
Transparansi juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Kepolisian perlu memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah pelaku merasa kebal hukum atau terdapat pihak yang melindungi aktivitas tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan spekulasi, melainkan kepastian hukum bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara serius dan setiap pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Jika pengawasan berjalan efektif, penindakan dilakukan konsisten, dan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap Polri dapat terjaga. Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akan terus muncul dan menjadi preseden buruk.(Tim)




















