Sidoarjo, Agaranews. Com // Dugaan proyek “siluman” mencuat di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pembangunan paving RT 30 – RT 31 RW 03, Jalan Raya Wisma Tropodo tertulis dibiayai APBD 2025 senilai Rp296.140.052, tapi fakta lapangan pekerjaan baru mulai 2 Juni 2026 dan warga menyebut dananya swadaya masyarakat, bukan APBD.
Temuan ini disorot karena ketidaksesuaian papan informasi dengan kondisi lapangan rawan jadi modus pengurangan volume, penurunan kualitas material, atau manipulasi anggaran.
Berdasarkan papan informasi dan temuan warga :
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 18 JL RAYA WISMA TROPODO RT 30 – RT 31 RW 03 DESA TROPODO KEC WARU
Lokasi : Desa Tropodo
No Kontrakb: 000.3.2/01.023/PPkom-PP/Konstr/2025
Nilai : Rp296.140.052
Sumber Dana : APBD 2025
Dinas : Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Sidoarjo
Fakta lapangan versi warga :
1. Proyek belum pernah dikerjakan sebelumnya
2. Baru dikerjakan tanggal 2 Juni 2026 di lokasi yang sama
3. Dana yang dipakai swadaya masyarakat, bukan APBD 2025 sesuai papan
4. Ada Surat Pemberitahuan No. 107/RW 03/V/2026 dari warga
Pertanyaan warga : “Pekerjaan paving RT 30-31 RW 03 sumber dana APBD 2025, kemana?”
Kenapa Disebut “Proyek Siluman”?
UU No.14/2008 tentang KIP + Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan setiap proyek APBN/APBD pasang papan informasi. Papan itu identitas resmi : nama kegiatan, nilai, sumber dana, pelaksana, waktu.
Jika data di papan beda dengan pelaksanaan lapangan = potensi pelanggaran. Modus yang sering muncul:
1. Pengurangan volume paving yang dipasang
2. Penurunan kualitas material paving tidak sesuai SNI
3. Manipulasi anggaran APBD tapi kerja pakai dana lain
Pelanggaran proyek APBD bisa kena sanksi berlapis:
1. Administratif : teguran tertulis, penghentian pekerjaan, pembongkaran ulang, pemutusan kontrak
2. Pidana : jika terbukti merugikan keuangan daerah sesuai UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001
Proyek jalan lingkungan langsung kena ke warga. Warga RT 30-31 berhak tahu :
1. Uang APBD Rp296 juta itu sudah cair atau belum?
2. Volume & mutu paving sesuai kontrak atau tidak?
3. Kontraktor pelaksana sudah kerja atau belum sejak 2025?
Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya & Tata Ruang Sidoarjo + PPK kontrak 000.3.2/01.023/PPkom-PP/Konstr/2025 perlu klarifikasi terbuka biar tidak jadi spekulasi.
Agaranews.com membuka hak jawab & hak koreksi* seluas-luasnya kepada Dinas Perkim Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, PPK, Kontraktor pelaksana, Pemdes Tropodo, Kecamatan Waru untuk menyampaikanb: bukti SP2D APBD 2025, progress pekerjaan, Berita Acara, dan bukti material paving sesuai SNI.
Dugaan “proyek siluman” dan dana swadaya merupakan klaim warga/pelapor berdasarkan temuan lapangan per 2 Juni 2026. Pembuktian ada di jalur audit BPK, Inspektorat Sidoarjo, dan aparat penegak hukum. (Reporter : Arif Garuda)
Editor : Lia Hambali





















