Kutacane, agaranews.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mencatat capaian signifikan dalam program nasional pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Aceh Tenggara, Zul Fahmy, mengumumkan bahwa seluruh desa di wilayah tersebut telah berhasil membentuk Kopdes Merah Putih Syariah dan seluruhnya telah berbadan hukum. Dengan total 385 desa, Aceh Tenggara kini tercatat sebagai salah satu kabupaten tercepat dalam merealisasikan program strategis nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per tanggal 25 Juni 2025, 100 persen desa di Aceh Tenggara telah membentuk dan mendaftarkan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Syariah. Proses ini dimulai sejak 21 Mei 2025 dan berjalan secara sistematis dan efisien,” ujar Zul Fahmy dalam keterangannya kepada pers, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, capaian ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Aceh Tenggara dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa berbasis syariah di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung prinsip syariah yang berkeadilan.
Zul Fahmy juga mengapresiasi partisipasi aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Ia secara khusus menyoroti Desa Lawe Sumur Sepakat, Kecamatan Lawe Sumur, sebagai desa pertama yang membentuk Kopdes Merah Putih Syariah dan meraih status badan hukum secara resmi dalam waktu paling singkat dibandingkan desa lainnya.
Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi indikator kesiapan dan keseriusan masyarakat Aceh Tenggara dalam mengelola ekonomi lokal secara mandiri. Namun demikian, Zul Fahmy menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan hanyalah langkah awal dari proses panjang dalam mengembangkan koperasi desa yang benar-benar produktif dan berdaya saing tinggi.
“Seluruh pengurus Kopdes Merah Putih Syariah di Aceh Tenggara harus segera memetakan potensi unggulan masing-masing desa serta menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki integritas, kompetensi, dan semangat kewirausahaan. Hanya dengan cara itu, koperasi desa bisa menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kini tengah menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta kementerian dan lembaga teknis lainnya, terkait implementasi program Kopdes secara menyeluruh, termasuk integrasi dengan program pemberdayaan ekonomi desa lainnya.
Sebagai informasi tambahan, dari enam kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang memiliki lebih dari 300 desa, Aceh Tenggara menjadi yang tercepat dalam menyelesaikan proses pembentukan Kopdes Merah Putih Syariah 100 persen.
Zul Fahmy menutup keterangannya dengan ajakan kepada seluruh pengurus dan warga desa agar tetap menjaga semangat gotong royong, solidaritas, dan kejujuran dalam mengelola koperasi. Ia menekankan pentingnya menjadikan koperasi sebagai sarana bersama untuk mencapai kemandirian ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(Ady Gegoyong)

































