Tersangka Perusakan Ratusan Pohon Sawit Tak Ditahan Setahun Lebih : Korban Desak Keadilan Hukum di Polda Kalbar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkayang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025, AgaraNews. Com // Lie Cin Fa alias Toni, warga Dusun Pangkalan Makmur, Desa Sungai Pangkalan II, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan lahan sawit miliknya yang dilaporkan sejak Juli 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Perkara ini terregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Lie Cin Fa mengaku telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 2011 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2011, dan memperkuat hak penguasaan itu lewat putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Bek, di mana ia menang dalam perkara perdata melawan Edi Mustari, penggugat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam perkara pidana terpisah, Edi Mustari yang diduga telah merusak sekitar 850 batang pohon sawit dan ratusan pohon pinang milik Lie Cin Fa di Desa Mandor, Kecamatan Capkala, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar, yang dikeluarkan sejak September 2024.

“Sudah hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai hari ini belum ada penahanan dan kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya minta keadilan hukum ditegakkan. Sebagai warga biasa dan korban, saya sangat kecewa atas kinerja Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Lie Cin Fa kepada awak media, Selasa malam (15/7).

Lie Cin Fa juga menyebut telah mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah serta kerap mendapat ancaman dan intimidasi sejak kasus ini bergulir.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai keterlambatan penahanan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan menciptakan ketidakpastian hukum dan bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, penahanan tersangka merupakan diskresi penyidik, tapi harus didasarkan pada alasan sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika alasan itu terpenuhi, maka penahanan jadi urgensi. Yang jadi pertanyaan, kenapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2024 belum juga ditahan maupun dilimpahkan ke Kejaksaan? Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Herman, Selasa (16/7).

Ia menegaskan, bahwa ketidakjelasan penanganan perkara yang berlarut-larut merupakan bentuk kegagalan dalam menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dr. Herman mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Kalbar, khususnya dalam penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan korban dari kelompok masyarakat biasa.

“Intimidasi terhadap korban, ditambah kerugian ekonomi, memperburuk kondisi psikologis mereka. Negara, melalui aparat hukumnya, wajib hadir untuk melindungi rakyat kecil,” ujarnya.

Lie Cin Fa pun berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dengan transparan, adil, dan profesional oleh pihak kepolisian. Ia menyerukan agar proses hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga adil ke semua pihak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(Lia Hambali)

Sumber : Korban Lie Cin Fa

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Operasi Pasar di 16 Kecamatan untuk Stabilkan Harga Beras
Petani di Blora Raup Miliaran Rupiah dari Panen Kelengkeng
Prajurit Yonif TP 856/SBS bersama babinsa,Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Karya Bakti dan pengobatan Masal
Anggota DPRD Pegunungan Bintang Kunjungi Kampung Denom, Apresiasi TNI dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
Jalin Silaturahmi yang baik Dandim 0116/Nara Laksanakan Kunjungan kerja ke Jajaran
Wujudkan Keakraban, Batuud Komsos Dengan Perangkat Desa
Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!
Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Operasi Pasar di 16 Kecamatan untuk Stabilkan Harga Beras

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:59 WIB

Petani di Blora Raup Miliaran Rupiah dari Panen Kelengkeng

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:54 WIB

Prajurit Yonif TP 856/SBS bersama babinsa,Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Karya Bakti dan pengobatan Masal

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50 WIB

Anggota DPRD Pegunungan Bintang Kunjungi Kampung Denom, Apresiasi TNI dan Rencana Perbaikan Infrastruktur

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:41 WIB

Jalin Silaturahmi yang baik Dandim 0116/Nara Laksanakan Kunjungan kerja ke Jajaran

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:21 WIB

Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Berita Terbaru