Kutacane,agaranews.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat Daerah mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat serta pemberitaan di sejumlah media, baik cetak maupun media sosial, mengenai dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Kecamatan Leuser.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah menginisiasi proses klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali kebenaran serta mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II), Suhadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para kepala desa se-Kecamatan Leuser. Proses ini dimulai sejak Selasa (15/07/2025) dan dilaksanakan secara bertahap.
“Dari total 23 kepala desa di Kecamatan Leuser, pada hari Selasa kami telah memanggil dan menerima kehadiran kepala desa dari 17 gampong. Kemudian, pada Kamis ini, sebanyak 4 kepala desa maka baru 21 kepala desa kembali hadir untuk memberikan klarifikasi. Masih ada kemungkinan dua desa lagi akan menyusul dalam waktu dekat,” jelas Suhadi.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat menegaskan pentingnya tindakan preventif dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat. Bupati juga menginstruksikan agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Inspektorat kami minta untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam terhadap seluruh bukti, laporan, dan keterangan yang diperoleh. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti tidak ada pelanggaran, maka jabatan dan nama baik pihak-pihak yang dituduhkan dapat dipulihkan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa. Oleh karena itu, langkah-langkah evaluasi yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Pemerintah Kabupaten juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan administratif, dan hasilnya akan disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap dapat membangun kembali kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
(Ady Gegoyong)


































