Tanah Karo, 17 Juli 2025, AgaraNews. Com // Tim Gabungan Pemkab Karo yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Camat Merek melakukan penyegelan bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan ijin bangunan. Aksi ini dilakukan berdasarkan surat tugas sekretaris daerah nomor 800.1.11.1/1064/ST/2025 dan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Penyegelan bangunan gedung ini dilakukan karena beberapa alasan utama, antara lain ¹:
– Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) : PBG adalah instrumen perizinan penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan di Indonesia. Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif.
– Melanggar Peraturan Daerah : Bangunan yang disegel terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 dan Nomor 04 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan bangunan gedung.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan pada bangunan yang tidak memenuhi persyaratan ijin bangunan meliputi :
– Peringatan Tertulis : Langkah awal yang diambil oleh pemerintah untuk menginformasikan pemilik atau pengguna tentang pelanggaran.
– Pembatasan Kegiatan Pembangunan : Pemilik atau pengguna mungkin tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan sampai mereka memenuhi semua persyaratan.
– Penghentian Sementara atau Tetap : Pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan atau pemanfaatan bangunan gedung.
– Pembekuan atau Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung : Mencegah pemilik atau pengguna mendirikan bangunan baru sampai mereka mematuhi semua persyaratan.
– Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung : Langkah ekstrem yang dapat diambil jika semua langkah lainnya gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan bangunan gedung ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk meningkatkan penegakan hukum dan peraturan di daerahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.(Lia Hambali)


































