Kutacane,agaranews.com
Kamis,17 Juli 2025 —
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), khususnya di wilayah Kecamatan Leuser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk komitmen nyata, DPC APDESI Aceh Tenggara turut melakukan pendampingan hukum kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Leuser yang tengah menjalani proses klarifikasi hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LI/01/VII/Res.1.24./2025 tertanggal 15 Juli 2025. Klarifikasi tersebut dilaksanakan di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Aceh Tenggara yang dipimpin oleh Kepala Unit IPDA Heri Rahma Jerodi, SE, beserta tim penyidik.
“Pada hari ini, sebanyak tujuh kepala desa dari Kecamatan Leuser telah hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Sebelumnya, tiga desa telah dimintai keterangan, dan ke depan masih ada 13 desa lainnya yang akan dipanggil. APDESI hadir sebagai payung dan wadah hukum bagi para kepala desa se-Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Sekretaris DPC APDESI Aceh Tenggara, Supardi, saat memberikan pernyataan pers di halaman Mapolres Aceh Tenggara, didampingi oleh Ketua DPC APDESI Muslim dan Ketua DPK APDESI Kecamatan Leuser Harianto.
Supardi menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polres Aceh Tenggara. Ia menyebutkan bahwa seluruh kepala desa yang hadir dan memberikan keterangan dengan jujur merupakan pahlawan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, sejalan dengan visi Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap pemberantasan pungli, DPC APDESI Aceh Tenggara juga membuka Hotline APDESI AGARA BERANTAS PUNGLI melalui nomor WhatsApp 0822-7389-3309, yang dapat digunakan oleh seluruh kepala desa untuk melaporkan informasi terkait dugaan pungutan liar. Semua laporan akan didampingi secara hukum dan dikawal oleh DPC APDESI bersama aparat penegak hukum (APH).
Pemanggilan terhadap para kepala desa ini berawal dari laporan masyarakat serta pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kecamatan Leuser. Praktik tersebut dikabarkan melibatkan pungutan sejumlah Rp10 hingga Rp20 juta pada setiap pencairan Dana Desa.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPC APDESI Aceh Tenggara, Chairul Sahbana Tarigan, SE., SH., MH., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat APDESI Aceh Tenggara, menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif. “Para klien kami menjalani proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari kewajiban warga negara yang baik. Pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup proses musyawarah desa, verifikasi oleh camat dan DPMK, hingga audit inspektorat,” ujar Managing Partner SAVIRO Law Firm itu.
Menurut Chairul, seluruh kepala desa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sangat kooperatif. Ia berharap proses ini menjadi preseden baik bagi upaya penegakan hukum di Aceh Tenggara, sekaligus momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Adapun sejumlah kepala desa yang telah hadir memberikan keterangan pada pemeriksaan kali ini meliputi:
Kepala Desa Lawe Tawar
Kepala Desa Kena Mende — Joni Tarigan
Kepala Desa Tanjung Sari — Tahi Nababan
Kepala Desa Bintang Alga Musara — Buhari
Kepala Desa Kompas — Hendri
Kepala Desa Gaye Sendah — Sahbandi
Kepala Desa Naga Timbul — Salam
Kepala Desa Sukadamai — Sangap Limbong
Kepala Desa Bukit Bintang Indah — Haryanto
Kepala Desa Bukit Meriah — Jumalam
DPC APDESI Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendampingi kepala desa, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.
(Red)