Tanah Karo, 18 Juli 2024, AgaraNews . Com // Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Karo melakukan peninjauan lapangan dan pemasangan patok tanah di area camping ground objek wisata Danau Lau Kawar, Desa Kutagugung, Kecamatan Namanteran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 900/1242/BKAD/2023 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah.
Pemasangan patok tanah ini bertujuan untuk memperjelas batas-batas lahan milik pemerintah daerah di kawasan strategis pariwisata tersebut, khususnya di area yang diperuntukkan sebagai camping ground. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pengelolaan objek wisata Danau Lau Kawar yang lebih tertib dan optimal ke depannya.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 900/1242/BKAD/2023 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan patok tanah ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
– Memperjelas batas-batas lahan milik pemerintah daerah
– Mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan lahan
– Meningkatkan pengelolaan objek wisata Danau Lau Kawar yang lebih tertib dan optimal
– Mengoptimalkan potensi pariwisata di Kabupaten Karo
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemasangan patok tanah di area camping ground objek wisata Danau Lau Kawar merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung pengelolaan objek wisata Danau Lau Kawar yang lebih tertib dan optimal ke depannya.(Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo


































