Tanah Karo, AgaraNews. Com // Pembangunan Gedung Polindes Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau kata lain telah terjadi sebuah peristiwa yang merugikan keuangan negara. Pasalnya, pembangunan gedung ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang sekitar 9 meter menghabiskan anggaran sebesar Rp 345.430.000.
Dari penuturan beberapa warga desa yang jumlah Kepala Keluarga di desa tersebut sekitar 84 KK, berpendapat lokasi tempat dibangunnya polindes itu merupakan bekas bangunan polindes lama. “Sepertinya dengan biaya yang menghabiskan tiga ratus juta lebih bangunannya akan terlihat mewah dan berkualitas tidak biasa-biasa seperti ini,” ujar Simanjorang yang mengaku warga Desa Sikodon-Kodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Simanjorang mengungkapkan bahwa untuk bangunan sekelas polindes biasa hanya dibangun dengan biaya sekitar dua hingga tiga juta rupiah dalam satu meter. “Seperti apa ya hitungan bangunan sederhana menghabiskan anggaran sebesar Rp 346 juta lebih atau menghabiskan uang Rp 6,4 juta dalam satu meter, apalagi ada bagian luar yang tidak di plaster,” ujarnya sambil merinci biaya polindes dimaksud.
Ditambahkan warga lagi, petugas polindes tersebut juga jarang kelihatan hadir, terkesan suka-sukanya saja hadir menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, sehingga semua terkesan mubazir tanpa manfaat.
Sementara Kepala Desa Sikodon-Kodon, Hotnida Sinaga tidak merespon pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp-nya.
Camat Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Bartolomeus Barus melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Senin (21/07/2025) terkait dugaan Mark-up pembangunan Gedung Polindes tahun 2024 di Desa Sikodon-Kodon mengatakan, “sebentar saya lihat dulu SPJ nya,” pesannya.( Rianto Ginting)

































