Tanah Karo, AgaraNews. Com // Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo melakukan penertiban dan pemberian surat teguran kepada Retreat Center Mamre GBKP yang terletak di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pusat retreat ini memiliki luas lahan sekitar 1,48 hektar dan digunakan untuk berbagai kegiatan rohani.
Pada hari Rabu (6/8/2025), Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo melakukan pengawasan perizinan di seluruh wilayah pemerintahan Kabupaten Karo. Tim ini terdiri dari Asisten Pemerintahan, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Bagian Hukum, Camat Merek, dan Pemerintah Desa Sibolangit.Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa Retreat Center Mamre GBKP melakukan aktivitas pembangunan tanpa menyelesaikan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, Tim Terpadu memberikan surat teguran berupa SP 1 kepada Retreat Center Mamre GBKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk memastikan bahwa semua bangunan dan usaha di Kabupaten Karo memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembangunan atau usaha, diharapkan untuk memperhatikan peraturan perizinan yang berlaku. Dengan memiliki izin yang sah, dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kegiatan usaha atau pembangunan berjalan lancar.(Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo