Aceh Tenggara –agaranews.com- Satuan gabungan Polsek Semadam bersama Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas kecamatan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Operasi penangkapan pertama berlangsung di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DS (41), warga Desa Semadam Awal, yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu. Bersamanya turut diamankan HB (54), warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. Saat hendak ditangkap, HB sempat membuang bungkusan kecil ke arah batang pisang. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah DS yang jaraknya tidak jauh dari pondok tersebut. Hasil penggeledahan mengungkap adanya sabu seberat 14,74 gram yang disembunyikan di dalam kotak penyimpanan beras. Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang perempuan berinisial AY (34), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat ke Desa Amaliah. AY berhasil diamankan di kediamannya dan mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025). Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi mengamankan 28 paket sabu siap edar, sejumlah ganja, alat isap sabu (bong), satu unit sepeda motor, beberapa telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika secara konsisten di wilayah hukumnya.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram yang merusak masa depan,” tegas AKP Jomson.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Tim
































