Arogansi Oknum BRI Jemursari : Lecehkan Profesi Advokat dan Intimidasi Nasabah Kecil

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:20 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews . Com // Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah terjerat tunggakan angsuran ini dilarang menggunakan jasa advokat saat hendak melakukan negosiasi dengan pihak perbankan.

Dugaan pelarangan tersebut dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika, yang menjabat sebagai Relationship Manager, saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, Alfan, di sebuah warung.

Nasabah merasa kebingungan dan awam terhadap mekanisme hukum maupun perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyewa jasa pengacara agar didampingi secara non-litigasi guna mencari solusi terbaik dengan pihak bank.

Namun, langkah tersebut justru dicibir oleh oknum pegawai BRI. Percakapan berlanjut dengan nada merendahkan dan menyudutkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.

Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).

Artinya kurang lebih: “Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”Menanggapi arogansi oknum pegawai pelat merah tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, langsung angkat bicara dan menyesalkan pernyataan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang.

Hak tersebut merujuk pada :

• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.

Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.

• Awal Mula Pinjaman: Nasabah meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.

• Peningkatan Plafon: Oleh oknum Mantri BRI, debitur dibujuk untuk menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta/bulan selama 5 tahun.

• Kontrak Baru: Berselang 10 bulan, Mantri BRI kembali mendatangi debitur dan menawarkan program cicilan lebih ringan menjadi Rp 9,5 juta/bulan, namun dengan syarat harus membuat kontrak baru.

• Kegagalan Sistemik: Debitur sempat membayar Rp 3 juta, lalu Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut ditolak oleh pihak BRI Unit Wonocolo dengan dalih “kesalahan sistem”.

Dari celah sistem yang error tersebut, tagihan dan akumulasi bunga membengkak hingga Rp 570 juta. Setelah dilakukan pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang harus diselesaikan klien saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.

Kondisi ekonomi janda/pelaku usaha ini telah jatuh. Usaha agen air mineralnya telah gulung tikar dan beralih tangan. Kini, ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Dalam perundingan di kantor BRI Unit Wonocolo, pihak debitur mengajukan proposal damai dengan skema:

1. Sanggup membayar cicilan the cash sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.

2. Sisa kewajiban sebesar kurang lebih Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai.

Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, oknum pegawai bernama Andika membantah telah melakukan intimidasi maupun melarang penggunaan pengacara. Pihaknya berdalih kedatangannya ke warung debitur murni sebatas silaturahmi perbankan.

“Kita tidak melarang. Kita kesana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunan nya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih,” elak Andika. (Lia Hambali)

Liputan : LIM86/Tim)

Berita Terkait

Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”
Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum
Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner
Pererat Sinergi Pemuda Karang Taruna & Relawan Adang Daradjatun Gelar Silaturahmi di Rumah Aspirasi Jakarta Barat
Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman
Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae
Bersama Kuasa Hukum, Ibu Bupati Gowa Laporkan Saksi Hak Angket DPRD Gowa
Babinsa Koramil 05/Payung Gelar Patroli Kolaborasi Sisir Objek Vital, Dialog di Warung Kopi Himbau Warga Waspada Kejahatan & Bencana

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:06 WIB

Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”

Senin, 6 Juli 2026 - 12:24 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner

Senin, 6 Juli 2026 - 12:14 WIB

Pererat Sinergi Pemuda Karang Taruna & Relawan Adang Daradjatun Gelar Silaturahmi di Rumah Aspirasi Jakarta Barat

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:58 WIB

Bersama Kuasa Hukum, Ibu Bupati Gowa Laporkan Saksi Hak Angket DPRD Gowa

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:43 WIB

Babinsa Koramil 05/Payung Gelar Patroli Kolaborasi Sisir Objek Vital, Dialog di Warung Kopi Himbau Warga Waspada Kejahatan & Bencana

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:20 WIB

Demo BEM UI di Hari HUT Bhayangkara Menuai Sorotan Publik

Berita Terbaru