Arogansi Oknum BRI Jemursari : Lecehkan Profesi Advokat dan Intimidasi Nasabah Kecil

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:20 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews . Com // Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah terjerat tunggakan angsuran ini dilarang menggunakan jasa advokat saat hendak melakukan negosiasi dengan pihak perbankan.

Dugaan pelarangan tersebut dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika, yang menjabat sebagai Relationship Manager, saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, Alfan, di sebuah warung.

Nasabah merasa kebingungan dan awam terhadap mekanisme hukum maupun perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyewa jasa pengacara agar didampingi secara non-litigasi guna mencari solusi terbaik dengan pihak bank.

Namun, langkah tersebut justru dicibir oleh oknum pegawai BRI. Percakapan berlanjut dengan nada merendahkan dan menyudutkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.

Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).

Artinya kurang lebih: “Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”Menanggapi arogansi oknum pegawai pelat merah tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, langsung angkat bicara dan menyesalkan pernyataan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang.

Hak tersebut merujuk pada :

• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.

Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.

• Awal Mula Pinjaman: Nasabah meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.

• Peningkatan Plafon: Oleh oknum Mantri BRI, debitur dibujuk untuk menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta/bulan selama 5 tahun.

• Kontrak Baru: Berselang 10 bulan, Mantri BRI kembali mendatangi debitur dan menawarkan program cicilan lebih ringan menjadi Rp 9,5 juta/bulan, namun dengan syarat harus membuat kontrak baru.

• Kegagalan Sistemik: Debitur sempat membayar Rp 3 juta, lalu Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut ditolak oleh pihak BRI Unit Wonocolo dengan dalih “kesalahan sistem”.

Dari celah sistem yang error tersebut, tagihan dan akumulasi bunga membengkak hingga Rp 570 juta. Setelah dilakukan pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang harus diselesaikan klien saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.

Kondisi ekonomi janda/pelaku usaha ini telah jatuh. Usaha agen air mineralnya telah gulung tikar dan beralih tangan. Kini, ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Dalam perundingan di kantor BRI Unit Wonocolo, pihak debitur mengajukan proposal damai dengan skema:

1. Sanggup membayar cicilan the cash sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.

2. Sisa kewajiban sebesar kurang lebih Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai.

Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, oknum pegawai bernama Andika membantah telah melakukan intimidasi maupun melarang penggunaan pengacara. Pihaknya berdalih kedatangannya ke warung debitur murni sebatas silaturahmi perbankan.

“Kita tidak melarang. Kita kesana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunan nya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih,” elak Andika. (Lia Hambali)

Liputan : LIM86/Tim)

Berita Terkait

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.
Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi
Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kontes Durian Aceh Tenggara Pecah! Ucok Durian hingga Bolang Durian Diboyong, Petani Berpeluang Tembus Pasar Nasional
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:35 WIB

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:52 WIB

Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Berita Terbaru