Tanjungbalai,Agara News.Com // Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (*KPPBC*) Type Madya Pabean C Teluk Nibung Gelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (*BMMN*) Periode Semester I Tahun 2026 Hasil penindakan Administratif dibidang Kepabeanan dan Cukai Selasa,30/06/2026 Sekitar Pukul 10.00 WIB Bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (*TPP*) Di Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (*BMMN*) yang digelar Merupakan Hasil Penindakan Administratif dibidang Kapabean dan Cukai Periode Juni 2024 s/d April 2026 Atas Pelanggaran Kapabean dan Cukai Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ujar Nutriwan.
Penindakan tersebut yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Teluk Nibung Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (*APH*) Pemkab Labuhan Batu,Labuhan Batu Utara,Labuhan Batu Selatan,Pemkab Asahan dan Kota Tanjungbalai Ujar Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung yang diliput Oleh Agara News.Com dari Lokasi.
Pelaksanaan Pemusnahan ini Telah Mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Melalui Surat Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara Nomor S-7/MK/MKN.02/2025 Tertanggal 28 Nopember 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (*KPKNL*) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 Tertanggal 05 Juni 2026 Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (*BMMN*) pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari Ballpres Koli Besar Sebanyak 150 Koli Produk Tekstil Bekas 19 Koli dan 50 Pcs Makanan dan Minuman 61 Koli dan 1.752 Pcs Produk Farmasi 4 Koli dan 6.707 Pcs Produk Elektronik 62 Pcs Handphone Bekas 2 Pcs Laptop Bekas,Kosmetik 3 Koli dan 304 Pcs Pintu Mobil 1 Unit serta Produk Keagamaan 57 Pcs.
Dalam Pemusnahan kali ini Juga terdapat Komoditi dibidang Cukai Berupa Barang Kena Cukai (*BKC*) Hasil Tembakau berupa Rokok Sebanyak 37.537 Batang,Minuman Mengandung Etil Alkohol ,(*MMEA*) 96 Pcs Pod Vape 7 Pcs, Total Nilai Pelanggaran yang Terjadi baik Kepabean Maupun Cukai Sebesar Rp.1.005.824.885.-(*Satu Miliar lima juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh lima Rupiah*).
Pemusnahan yang didominasi Oleh Komoditi Ballpres,Tekstil dan Rokok Ilegal yang Merupakan Cerminan Bea Cukai Mendukung Program Asta Cita Presiden.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung *Nutriwan* Menyampaikan Terimakasih dan Apresiasi yang Setinggi-tingginya Terhadap Kemenkeu, Forkopimda Asahan dan Tanjungbalai Aparat Penegak Hukum (*APH*) Khususnya di wilayah Hukum Bea dan Cukai Teluk Nibung dan Ini semua Agar Indonesia dalam Keadaan Kondusif tegasnya Nutriwan menutup.
Laporan Sofyan Parinduri, BA- Kabiro
























