Tanjungbalai – Kamis, 3 Juli 2026, AgaraNews . Com // Dugaan pelanggaran aturan mendera Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sei Tualang Pandau. Ketua BPD Syahkandar disebut terdaftar di salah satu partai politik sejak 2019, padahal status itu dilarang Permendagri bagi pimpinan BPD.
Temuan ini dibongkar Ketua DPD LSM Formapera Tanjungbalai-Asahan, Irham Siregar, kepada Agara News.Com di Sekretariat Jalan Saidi Muli No.26 Tanjungbalai, Kamis 3/7/2026 pukul 16.30 WIB. Saat itu ia didampingi Kepala Investigasi DPD LSM Formapera.
“Beliau jelas-jelas merugikan keuangan negara selama ia menjadi dan menjabat Ketua BPD Desa Sei Tualang Pandau yang menerima honor dari pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan. Inikan namanya menerima honor cacat hukum. Data ada sama kita,” tegas Irham Siregar.
VERSI BERITA INVESTIGATIF LENGKAP
1. Temuan Formapera : Ketua BPD Rangkap Anggota Parpol, Langgar Permendagri
Irham Siregar membeberkan, Syahkandar yang kini menjabat Ketua BPD Sei Tualang Pandau* ternyata *sejak tahun 2019 terdaftar di salah satu partai politik.
Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 26 huruf j tegas melarang anggota BPD merangkap sebagai pengurus partai politik. Larangan juga dipertegas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf h : anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
“Hal ini melanggar Permendagri,” kata Irham. Formapera mengklaim mengantongi data keanggotaan parpol atas nama Syahkandar.
2. “Honor Cacat Hukum Rp 500 Ribu/Bulan” : Formapera Sebut Rugikan Negara
Karena status rangkap jabatan itu, Formapera menilai honor yang diterima Syahkandar sebagai Ketua BPD cacat hukum.
“Beliau jelas-jelas merugikan keuangan negara selama ia menjadi dan menjabat Ketua BPD Desa Sei Tualang Pandau yang menerima honor dari pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan. Inikan namanya menerima honor cacat hukum. Data ada sama kita,” ujar Irham dengan nada tinggi.
Jika benar Syahkandar terdaftar parpol sejak 2019, maka seluruh honor BPD yang diterima sejak 2019 hingga 2026 berpotensi jadi temuan kerugian negara. Hitungan kasar : Rp500.000 x 12 bulan x 7 tahun = Rp42.000.000*.
3. Desakan Tegas : Camat Sei
Barat & APH Asahan Harus Turun Tangan DPD LSM Formapera Tanjungbalai-Asahan tidak main-main. Mereka resmi melayangkan desakan:
“Kami dari DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan minta kepada Camat Sei Kepayang Barat dan Pihak Aparat Penegak Hukum (_APH_) Kabupaten Asahan untuk menuntaskan permasalahan ini,” ungkap Irham Siregar dengan nada agak marah.
Irham menegaskan, penuntasan kasus ini penting *demi tegaknya supremasi hukum di NKRI, khususnya di Kabupaten Asahan.
“Permasalahan ini kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (_APH_) Kabupaten Asahan sesegera mungkin menuntaskan permasalahan ini,” tutup Irham mengakhiri komentarnya.
4. Aturan Main BPD : Harus Netral, Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Mengapa BPD dilarang rangkap parpol? Karena BPD adalah lembaga legislasi desa yang berfungsi *membahas dan menyepakati Rancangan Perdes bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Jika Ketua/Anggota BPD jadi pengurus parpol, independensi dan netralitas BPD rusak. Rawan konflik kepentingan, Perdes bisa jadi alat politik, dan pengawasan ke Kades tidak objektif.
Sanksinya jelas : Berdasarkan Permendagri 110/2016 Pasal 19, anggota BPD yang rangkap jabatan parpol diberhentikan*. Prosesnya melalui usul pemberhentian dari pimpinan BPD ke Bupati melalui Camat.
3 Langkah yang Harus Segera Dilakukan
1. Untuk Camat Sei Kepayang Barat : Segera verifikasi data ke Kemendagri/KPU apakah benar Syahkandar terdaftar parpol. Jika benar, proses PAW Ketua BPD Sei Tualang Pandau harus jalan. Jangan tunggu bola liar.
2. Untuk Inspektorat & APH Asahan : Audit honor BPD Syahkandar sejak 2019. Jika terbukti rangkap jabatan, maka ada potensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi) ke kas desa/negara. Pidana juga bisa masuk jika ada unsur kesengajaan rugikan negara.
3. Untuk DPMD Asahan : Data ulang semua BPD se-Asahan . Pastikan tidak ada lagi yang rangkap parpol, perangkat desa, atau ASN. Bersihkan BPD dari konflik kepentingan.
BPD adalah DPR-nya desa. Kalau pimpinannya tidak netral, bagaimana mau buat Perdes yang pro-rakyat? Kasus ini jadi ujian bagi Camat Sei Kepayang Barat dan Bupati Asahan : berani tegakkan aturan atau tidak.
Laporan: Sofyan Parinduri,BA – Kabiro Tanjungbalai
_Agara News.Com, 3 Juli 2026_
Editor : Lia Hambali
























