Gugatan PTSL Randupitu Diserang Cacat Formil : Kuasa Hukum Tergugat Nilai Plurium Litis, Error in Persona & Prematur, Majelis Hakim Akan Putuskan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, AgaraNews. Com // Gugatan PTSL Randupitu menjadi sorotan dalam sidang perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi, verifikasi data, hingga proses lapangan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Nofi, keberatan pihaknya tidak hanya menyangkut pokok perkara, tetapi juga menyasar aspek formil yang menjadi dasar sah atau tidaknya suatu gugatan untuk diperiksa oleh pengadilan.

Dalam keterangannya, Nofi menyebut gugatan tersebut diduga mengalami kekurangan pihak atau plurium litis consortium. Ia menilai penggugat tidak menyertakan pihak-pihak penerima manfaat program PTSL yang berpotensi terdampak langsung oleh putusan pengadilan.

Menurutnya, apabila objek sengketa berkaitan dengan sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL, maka penerima manfaat dari sertifikasi tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

“Jika objek yang disengketakan berkaitan dengan hasil sertifikasi tanah yang telah diterbitkan, maka pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Nofi.

Selain itu, pihak tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau salah sasaran. Menurut Nofi, kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan sertifikasi bidang tanah tertentu yang bersifat individual dan tidak termasuk kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat.

Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Nofi menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam gugatan warga negara.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan karakteristik utama gugatan citizen lawsuit yang umumnya ditujukan kepada penyelenggara negara atas kebijakan atau tindakan yang berdampak pada kepentingan publik.

“Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” katanya.

Selain itu, tergugat mengajukan keberatan terkait dugaan gugatan yang masih prematur. Menurutnya, penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan yang berlaku.

Nofi menjelaskan bahwa peraturan di lingkungan ATR/BPN telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme administratif sebelum membawa perkara ke pengadilan. Karena itu, pihaknya berpendapat tergugat belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan penggugat melalui jalur tersebut.

Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh dalil, bukti, serta keberatan yang diajukan masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menarik perhatian berbagai kalangan karena berkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL yang selama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepastian administrasi pertanahan.

Hasil perkara tersebut juga berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa pertanahan serupa, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program sertifikasi tanah pemerintah. Karena itu, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai keberatan formil yang diajukan tergugat sebelum perkara memasuki pembahasan pokok sengketa. (LIMBAD86/Lia Hambali)

Berita Terkait

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi
Panen Bawang di Beringin, Si Pandai Siap Jamin Pasar dan Harga Petani Deli Serdang
Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”
Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum
Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner
Pererat Sinergi Pemuda Karang Taruna & Relawan Adang Daradjatun Gelar Silaturahmi di Rumah Aspirasi Jakarta Barat
Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman
Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:43 WIB

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:40 WIB

Panen Bawang di Beringin, Si Pandai Siap Jamin Pasar dan Harga Petani Deli Serdang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:06 WIB

Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”

Senin, 6 Juli 2026 - 12:24 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:58 WIB

Bersama Kuasa Hukum, Ibu Bupati Gowa Laporkan Saksi Hak Angket DPRD Gowa

Berita Terbaru