Tanah Karo – Kamis 2 Juli 2026, AgaraNews. Com // Rumah seharusnya jadi tempat pulang yang paling aman. Tapi kenyataannya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT masih jadi PR besar. Seringnya bukan karena tidak ada hukum, tapi karena dua hal, kurang paham hukum dan takut untuk bicara.
Melihat celah itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo tidak menunggu di kantor. Mereka turun langsung ke tengah warga Desa Sampun, Kecamatan Dolat Rayat.
Tujuannya satu, bikin warga paham bahwa hukum itu tameng, bukan palu.
Acara sosialisasi “Kesadaran Hukum dalam Pencegahan KDRT” dikemas beda. Tidak ada podium kaku dan ceramah satu arah, ngobrol santai sembari minum teh hangat.
Pada temu ramah dengan warga tersebut hadir langsung dari Kejari Karo yakni, Defry Yora Sembiring, S.H. – Kasubsi I Intelijen bersama Andrew Damara Bais, S.H. – Kasubsi II Intelijen
Dengan pendekatan dialogis ala Sahabat Adhyaksa Karo, warga diajak ngobrol. Ibu-ibu berani tanya soal “bentakkan keras termasuk KDRT nggak, Pak?”, bapak-bapak cerita pengalaman di RT. Suasananya cair, tapi pesannya kena.
Kalimat kunci yang terus diulang tim Kejari “Hukum itu ada bukan cuma untuk menghukum, tapi untuk melindungi.”
KDRT itu luas, bukan cuma pukul dan tendang. KDRT psikis lewat ancaman, KDRT seksual lewat pemaksaan, KDRT ekonomi lewat penelantaran nafkah, semua bisa diproses hukum.
Pencegahan itu sederhana. Dimulai dari 3 hal di rumah: komunikasi yang sehat, menghormati batas, dan berani melapor sejak ada “tanda merah”. Jangan tunggu sampai ada luka fisik.
Warga Desa Sampun responsnya luar biasa. Tanya jawab hidup karena topiknya dekat, nyata, dan kadang tabu dibicarakan.
Menutup sosialisasi, tim Kejari Karo titip 3 “keberanian” untuk warga :
1. Berani Paham Hukum
Kenali bentuk-bentuk KDRT. Kalau paham, kita nggak gampang bilang “ah itu urusan rumah tangga”.
2. Berani Bersuara
Korban tidak sendirian. Saksi juga punya peran. Diam = memberi ruang KDRT tumbuh. Lapor ke RT/RW, Bhabinkamtibmas, P2TP2A, atau langsung ke Kejaksaan/Polisi.
3. Berani Melindungi
Jadi Sahabat Adhyaksa di lingkungan sendiri. Tegur dengan cara baik kalau lihat tetangga bertengkar kasar. Tawarkan bantuan. Karena keamanan rumah tangga = keamanan desa.
Pesan Tim Intelijen Kejari Karo menohok, “KDRT bukan aib keluarga yang harus ditutup rapat. KDRT adalah kejahatan yang harus dihentikan. Dan menghentikannya dimulai dari tempat paling dekat, rumah kita sendiri.”
Kalau bukan kita yang saling menjaga, siapa lagi?.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo
























