Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:41 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Com || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan klien mereka.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 182/LAW.FIRM-JETSIBER/P/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Irwasda dan Kabid Propam Polda Riau. Dalam suratnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Jetro Sibarani, SH., MH., melaporkan empat oknum penyidik yang berinisial FF, RR, JSP, dan RS.

Jetro Sibarani menilai, para penyidik diduga belum menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Desember 2024.

Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/86-a/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025. Namun, penghentian penyidikan itu kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan.

Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pbr mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bie Hoi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau yang menolak permohonan banding dari pihak termohon.

Adapun amar putusan praperadilan antara lain menyatakan penghentian penyidikan tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi yang diajukan pelapor.

Memerintahkan termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XII/SPKT/POLDA RIAU tangal 24 Desember 2024 atas nama pelapor Bie Hoi dan memerintahkan termohon agar patuh dan taat terhadap putusan ini,” demikian bunyi amar putusan hakim praperadilan.

Jetro Sibarani menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga wajib dilaksanakan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, demi memperoleh kepastian hukum bagi klien kami, kami meminta Irwasda dan Kabid Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Jetro Sibarani kepada awak media. (12/6/26).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Riau maupun pihak terkait atas pengaduan yang diajukan kuasa hukum Bie Hoi tersebut. Tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara
Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*
Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:07 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:40 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:49 WIB

Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:10 WIB

DPRK Aceh Singkil Lantik Hidayat Riadi sebagai Anggota PAW, Kursi Dewan Kembali Penuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

Kendaraan Modifikasi dan Tukang Langsir Diduga Bebas Membeli BBM Subsidi di SPBU 14.246.1020 Kuning 1 Agara,

Berita Terbaru