Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:40 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Demak, AgaraNews. Com // Polemik baru mencuat di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Keempat santri tersebut mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan, namun justru dipanggil untuk memberikan keterangan. Kamis, 11 Juni 2026

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dari keluarga yang mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Menurut keluarga, para santri selama ini tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas peristiwa yang dimaksud.

Keempat santri yang menyampaikan keberatan tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan apabila dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga kepada pihak berwenang.

Yang menjadi perhatian, keluarga mengaku terkejut setelah membaca uraian peristiwa dalam dokumen yang mereka terima. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak yang namanya dicantumkan.

Untuk salah satu santri, keluarga bahkan menyampaikan dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menunjukkan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada periode waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh keterangan yang tercantum dalam perkara.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hak-hak anak dan perlindungan terhadap pihak yang dipanggil juga harus menjadi perhatian utama dalam proses hukum.

“Kami meminta agar seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka berharap setiap fakta diuji secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan yang berpotensi merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu kejelasan mengenai alasan pencantuman nama para santri dalam perkara tersebut, sekaligus menantikan hasil pemeriksaan yang objektif dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anak mereka melalui jalur hukum yang tersedia apabila merasa dirugikan oleh pencantuman nama dalam perkara yang menurut mereka tidak pernah diketahui maupun dialami oleh para santri tersebut.(Lia Hambali/ Tim)

Berita Terkait

Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan
Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur
Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme
SMA Negeri 1 Lawe Alas Semangat HUT RI Ke – 81 Memperkuat Mutu Akademik dan Non Akademik Menuju Generasi Emas 2045.
Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Tim Kecamatan Lawe Alas Bersinergi Dengan Masyarakat Kute Dalam Pencegahan Ruang Gerak Peredaran Narkoba.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Tim Kecamatan Lawe Alas Bersinergi Dengan Masyarakat Kute Dalam Pencegahan Ruang Gerak Peredaran Narkoba.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!

Berita Terbaru