PKL Kembali Berjualan di Danau Sunter, Warga Soroti Pengawasan Instansi Terkait

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:57 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , AgaraNews. Com // Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, kembali beroperasi meski sebelumnya telah dipasang spanduk larangan berdagang di lokasi tersebut, Jumat (3/7).

Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk larangan yang pernah dipasang pada 4 Mei 2026 diketahui sudah tidak lagi berada di lokasi. Dalam spanduk tersebut tertulis larangan parkir di sepanjang jalan serta larangan berdagang di area tersebut.

Spanduk itu juga memuat ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, maupun tempat-tempat kepentingan umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

.Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 61, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp20 juta.Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan spanduk yang telah dicopot, Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak mengetahui adanya banner yang sudah dicopot,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Kembalinya aktivitas PKL di kawasan Danau Sunter pun menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Warga menilai kawasan tersebut setiap hari dijaga oleh aparat, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas perdagangan kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai area terlarang untuk berdagang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai alasan kembali beroperasinya PKL maupun penyebab hilangnya spanduk larangan di kawasan Danau Sunter. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)

Berita Terkait

DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81
Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan
Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur
Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme
SMA Negeri 1 Lawe Alas Semangat HUT RI Ke – 81 Memperkuat Mutu Akademik dan Non Akademik Menuju Generasi Emas 2045.
Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Timur Lepas Pawai Karnaval Terbesar dan terme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Alas Semangat HUT RI Ke – 81 Memperkuat Mutu Akademik dan Non Akademik Menuju Generasi Emas 2045.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Tim Kecamatan Lawe Alas Bersinergi Dengan Masyarakat Kute Dalam Pencegahan Ruang Gerak Peredaran Narkoba.

Berita Terbaru

HEADLINE

DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:08 WIB